Site icon Pahami

Berita Prabowo Sahkan 5 UU Kerja Sama Pertahanan dengan Perancis hingga UEA


Jakarta, Pahami.id

Presiden Republik Indonesia Prabu Subianto mengesahkan lima undang-undang tentang kerja sama di bidang pertahanan dengan negara sahabat.

Kelima undang-undang kerja sama tersebut masing-masing adalah dengan India, Brasil, Uni Emirat Arab, Kamboja, dan Prancis.

Kelima undang-undang tersebut disetujui oleh Prabowo di Jakarta, tanggal 28 Oktober 2024, dan diumumkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pada tanggal yang sama.


Berdasarkan salinan undang-undang yang dipantau laman jdih.setneg.go.id di Jakarta, kelima undang-undang tersebut adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2024 tentang Pengesahan Perjanjian Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah. Republik India Mengenai Kerja Sama di Sektor Pertahanan.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2024 tentang Pengesahan Perjanjian Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Federasi Republik Brazil tentang Kerjasama Bidang Pertahanan.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 2024 tentang Pengesahan Nota Kesepahaman antara Kementerian Pertahanan Republik Indonesia dan Kementerian Pertahanan Uni Emirat Arab tentang Kerja Sama di Bidang Pertahanan.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2024 tentang Pengesahan Perjanjian Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Kamboja tentang Kerja Sama Pertahanan.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2024 tentang Pengesahan Perjanjian Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Perancis tentang Kerja Sama Pertahanan.

Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR RI Penutup Sidang Pertama Tahun Sidang 2024-2025 Tahun Sidang 2019-2024 Keanggotaan DPR RI yang digelar akhir September lalu, menyetujui lima rancangan undang-undang (RUU) tentang ratifikasi perjanjian internasional di Indonesia. sektor pertahanan menjadi undang-undang.

Ketua Komisi I DPR saat itu Meutya Hafid mengatakan kerja sama internasional di bidang pertahanan bertujuan untuk meminimalisir potensi ancaman, kemampuan industri pertahanan suatu negara, dan bentuk diplomasi pertahanan.

Wujud diplomasi pertahanan adalah kerja sama di bidang pertahanan dengan negara sahabat seperti India, Prancis, Uni Emirat Arab, Kamboja, dan Brazil, kata politikus Golkar yang kini menjabat Menteri Komunikasi Digital (Menkomdigi) di kabinet Prabowo itu.

Komisi I DPR RI berharap dengan disahkannya RUU pengukuhan kerja sama bidang pertahanan dengan India, Perancis, Uni Emirat Arab, Kamboja, dan Brazil, dapat mendukung peningkatan kerja sama di bidang pertahanan antar negara. kedua negara. berdasarkan prinsip kesetaraan, saling menguntungkan dan menghormati kedaulatan dan keutuhan wilayah kedua negara bersaudara.

(Antara/anak-anak)

Exit mobile version