Site icon Pahami

Berita Prabowo Resmi Teken UU Tentang Penyesuaian Pidana

Berita Prabowo Resmi Teken UU Tentang Penyesuaian Pidana


Jakarta, Pahami.id

Presiden Prabu Subianto telah menandatangani Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana yang terjadi hari ini, Jumat (2/1).

Peraturan ini merupakan payung hukum yang menyelaraskan ketentuan pidana dalam ratusan undang-undang sektoral agar sejalan dengan KUHP.

“Kita resmi meninggalkan sistem hukum pidana kolonial dan memasuki era penegakan hukum yang lebih manusiawi, modern, dan adil,” kata Menko Yusril dalam keterangan tertulis terkait KUHP baru, kepada wartawan di Jakarta, dikutip dari di antara.


Aturan tersebut mengatur perubahan mendasar terkait mekanisme penjatuhan hukuman mati, penghitungan denda, dan harmonisasi pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Salah satu poin penting dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 adalah penerapan masa percobaan bagi terpidana mati, sebagaimana diatur dalam Pasal 100 KUHP baru yang kini telah diadopsi dalam undang-undang khusus lainnya.

Berdasarkan aturan tersebut, hakim wajib menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan 10 tahun. Apabila dalam masa percobaan terpidana menunjukkan sikap dan perbuatan terpuji, maka pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup melalui Keputusan Presiden setelah mendapat pertimbangan Mahkamah Agung (MA).

“Hakim menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 selama 10 (sepuluh) tahun,” bunyi Pasal 100 KUHP baru.

Undang-undang ini juga menetapkan standar baru dalam menghitung hukuman penjara sebagai pengganti denda. Pada Lampiran III Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 terdapat tabel konversi yang menjadi pedoman bagi hakim.

Untuk denda kategori ringan, hukuman penjara alternatif dihitung setara Rp1 juta per hari kurungan. Sedangkan untuk denda kategori berat (di atas Kategori VI) dihitung nilainya setara dengan Rp 25 juta per hari pantang.

Ketentuan ini membatasi jangka waktu hukuman pengganti denda paling lama dua tahun, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat 2.

“Ancaman pidana penjara pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat 1 paling singkat satu hari dan paling lama dua tahun,” bunyi pasal tersebut.

Selain itu, bagi korporasi yang melakukan tindak pidana, Pasal 121 memberikan kewenangan kepada hakim untuk memberikan pidana tambahan berupa pembayaran denda paling banyak 10 persen dari keuntungan tahunan atau penjualan tahunan korporasi, apabila kategori denda maksimal tersebut dinilai tidak memberikan efek jera.

UU Penyesuaian Pidana juga menghapus ketentuan pidana minimal khusus, seperti pidana penjara paling singkat beberapa tahun dalam undang-undang berbagai sektor untuk memberikan keleluasaan hakim dalam memutus perkara kecil guna memenuhi rasa keadilan masyarakat.

Meski demikian, Pasal 1 undang-undang ini menegaskan bahwa penghapusan pidana minimum khusus tidak berlaku terhadap tindak pidana yang tergolong kejahatan luar biasa yang meliputi tindak pidana korupsi, terorisme dan pendanaan teroris, pelanggaran hak asasi manusia yang berat, serta tindak pidana narkotika dan psikotropika.

Dalam upaya menekan kriminalisasi berlebihan di ruang digital, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 juga melakukan penyesuaian ketentuan pidana dalam UU ITE.

Pasal terkait pencemaran nama baik, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong kini merujuk langsung pada pengertian dan ancaman pidana dalam KUHP baru, antara lain Pasal 243, Pasal 263, dan Pasal 441 KUHP baru.

“Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan atau melampirkan tulisan atau gambar agar dapat dilihat oleh khalayak atau mendengarkan rekamannya agar dapat didengar oleh khalayak atau menyebarkannya dengan menggunakan sarana teknologi informasi, yang memuat pernyataan permusuhan dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih dikenal oleh masyarakat, terhadap satu atau beberapa kelompok atau kelompok penduduk Indonesia yang mengakibatkan terjadinya kekerasan terhadap suku, ras atau kebangsaan, kebangsaan, kebangsaan, kebangsaan, kebangsaan, kebangsaan, kebangsaan, kebangsaan, kewarganegaraan, kewarganegaraan, kewarganegaraan, kewarganegaraan, kewarganegaraan, kewarganegaraan, kewarganegaraan, kewarganegaraan, kewarganegaraan, kewarganegaraan, kewarganegaraan, dan sebagainya atau harta benda, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau paling banyak golongan IV,” bunyi Pasal 243.

(antar/fra)


Exit mobile version