Jakarta, Pahami.id –
Wakil Pembicara Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan Presiden Prabowo Subianto telah mengarahkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sekali lagi memungkinkan penjualan LPG 3 kilogram (kg) di tingkat ritel.
Menurut ketua harian Partai Gerindra, akan ada aturan yang mengekang harga jual 3 kg LPG.
“Presiden telah mengarahkan ESDM untuk mendapatkan kembali pengecer yang ada untuk menjual seperti biasa,” kata Dasco di kompleks DPR, Senayan, Jakarta Tengah pada Selasa (4/2).
“Meskipun pengecer akan digunakan sebagai sub dan bukan basis, bukan basis sehingga aturan yang ada akan mengekang harga sehingga mereka tidak mahal di masyarakat,” katanya.
Dia mengatakan langkah itu diputuskan oleh Prabowo setelah melihat situasi dan kondisi di tanah. Karena Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menerapkan peraturan LPG 3 kg hanya dapat dibeli di Pangkalan Resmi Pertamina pada 1 Februari 2025, masyarakat mengalami kesulitan mendapatkan silinder gas melon.
“Melihat situasi dan situasi presiden campur tangan untuk mengarahkan bahwa pengecer dapat berjalan kembali ketika pengecer digunakan sebagai sub -library. Administrasi dari semua jenis mungkin berjalan,” kata Dasco.
Dasco juga memastikan bahwa tidak ada kekurangan 3 kg stok elipetik. “Saham jarang, stok tersedia, stok dikonfirmasi,” katanya.
Mulai 1 Februari 2025, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang mengimplementasikan pembelian LPG 3 kg tidak lagi mungkin di tingkat ritel, tetapi hanya dapat berada di pangkalan pertamina resmi. Akibatnya, penghuni mengalami kesulitan mendapatkan silinder gas dan perlu mengantri di pangkalan.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral kemudian merangkum solusi secara singkat, salah satunya menjadikan pengecer basis resmi jika dapat memenuhi beberapa syarat dan ketentuan.
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Yuliot Tanjung mengatakan bahwa 3 kg pengecer LPG harus mendaftar untuk menjadi basis.
Pemerintah telah memberikan satu bulan bagi pengecer untuk mendaftarkan bisnisnya ke penjual LPG 3kg resmi. Oleh karena itu, pada bulan Maret 2025, pemerintah bertujuan untuk menghapuskan 3 kg pengecer LPG.
(DIS/TSA)