Site icon Pahami

Berita Prabowo Mau Maafkan Koruptor, KPK Buka Suara


Jakarta, Pahami.id

Komisi Pemberantasan Korupsi (Komisi Pemberantasan Korupsi) belum bisa menyatakan setuju atau tidak dengan keinginan Presiden Republik Indonesia Prabu Subianto yang mau memaafkan korupsi jika mengembalikan uang suap kepada negara.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Setyo Budiyanto mengatakan, pihaknya akan menunggu terlebih dahulu mekanisme atau ketentuan detailnya untuk menentukan sikap.

“Konteksnya mungkin nanti akan dirinci oleh para asistennya. Bagaimana? Karena kemudian dia menjelaskan bahwa ‘nanti akan dikontrol mekanismenya’. Nah, mekanismenya dikontrol seperti apa, nanti pasti saya akan lebih detail lagi,” kata Setyo dalam konferensi pers. . diputar di Gedung KPK Juang, Jakarta, Jumat (20/12).


Setyo masih percaya dengan komitmen pemberantasan korupsi yang diusung Prabowo seperti yang sudah beberapa kali diutarakannya. Untuk itu, ia menunggu gagasan lengkap yang sudah disampaikan ke publik beberapa waktu lalu dan siap dikomunikasikan.

“Saya yakin presiden sangat tegas sejak dia dilantik. Dan masih banyak lagi peristiwa “Selalu berdakwah tentang pemberantasan korupsi,” ujarnya.

“Kami mengapresiasi apa yang disampaikan Presiden. Ini sebagai bentuk penghormatan dan apresiasi terhadap pandangan yang telah disampaikan,” ujarnya.

Sementara itu, Anggota Dewan Pengawas KPK Benny Jozua Mamoto menjelaskan, gagasan Prabowo perlu dikaji secara matang karena bertentangan dengan aturan yang digunakan.

Pasal 4 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi (UU Tipikor) menegaskan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghilangkan hukuman bagi pelaku tindak pidana korupsi.

Apa payung hukumnya karena ada langkah-langkah yang tidak sejalan dengan aturan yang ada, kata Benny.

Sebelumnya, di hadapan mahasiswa Indonesia di Kairo, Mesir, Rabu (18/12) waktu setempat, Prabowo mempertimbangkan kemungkinan memaafkan para koruptor asalkan mengembalikan uang hasil suap tersebut ke negara. Prabowo menghindari proses hukum dengan memberikan kesempatan kepada para koruptor untuk bertobat.

Saya dalam konteks memberi, apa istilahnya, memberi voor, apa itu voor, apa itu, memberi kesempatan, memberi kesempatan bertaubat, kata Prabowo.

Menteri Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia (HAM), Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menjelaskan, ide yang disampaikan Prabowo merupakan bagian dari amnesti yang rencananya akan diberikan kepada 44.000 narapidana yang terdiri dari kasus narkoba, UU ITE. , tapol hingga korupsi.

Presiden mempunyai beberapa kewenangan terkait dengan apa yang dikatakan di Mesir mengenai penanganan kasus korupsi, yaitu kewenangan memberikan pengampunan dan penghapusan segala tindak pidana dengan mengutamakan kepentingan bangsa dan negara, kata Yusril dalam sebuah pernyataan. siaran pers, Kamis (19/12).

(ryn/DAL)

Exit mobile version