Jakarta, Pahami.id —
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) ujar video Presiden Prabu Subianto yang mengajak masyarakat memilih calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi-Taj Yasin bukan merupakan pelanggaran pemilu karena video tersebut dibuat pada hari libur.
Ketentuan mengenai hari libur kampanye sebagai syarat mengikuti kampanye tidak berlaku karena video dibuat pada Minggu 3 November 2024 atau hari libur, kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja di Kantor Bawaslu, Jakarta, Rabu (20/11). .
Bagja menjelaskan, presiden bisa ikut serta dalam kampanye pemilu. Ia juga menjelaskan, video Prabowo yang diunggah di akun Instagram Resmi Ahmad Luthfi memiliki konten kampanye. Dia menjelaskan, video tersebut diunggah pada 9 November atau masih dalam tahap jadwal kampanye.
“Tidak ada dugaan pelanggaran pemilu, baik pelanggaran administrasi pemilu maupun tindak pidana pemilu,” ujarnya.
Dukungannya terhadap Pilkada Jawa Tengah sebelumnya diutarakan Prabowo dalam video yang diunggah Ahmad Luthfi di Instagram pribadi Luthfi yang diunggah pada Sabtu (9/11).
Bawaslu kemudian mengambil alih kasus video ini dengan membentuk tim khusus. Tim tersebut ditugaskan untuk meninjau video tersebut dan memeriksanya agar sesuai dengan aturan pemilu provinsi.
Menteri Sekretaris Pemerintah RI Prasetyo Hadi sebelumnya mengatakan tak ada yang perlu dikhawatirkan terkait video promosi Prabowo ke Luthfi-Taj Yasin.
Dia menegaskan, Prabowo tidak berbicara dalam kapasitasnya sebagai Presiden Republik Indonesia.
(rzr/tidak)