Site icon Pahami

Berita Prabowo Bentuk Komite Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie Jadi Ketua

Berita Prabowo Bentuk Komite Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie Jadi Ketua


Jakarta, Pahami.id

Presiden Prabu Subianto membentuk komisi percepatan Reformasi kepolisian. Komisi ini diketuai oleh Jimly Asshiddiqiemantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2003-2008.

Prabowo melantik Komisi Percepatan Reformasi Polri di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (7/11). Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 122 P Tahun 2025 tentang Pengangkatan Anggota Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian.


Komisi diisi oleh 10 orang. Selain Jimly, ada mantan Menko Polhukam Mahfud Md. Lalu tiga mantan Kapolri; Tito Karnavian, Idham Azis, dan Badrodin Haiti.

Kemudian, ada pula Staf Ahli Presiden Bidang Keamanan dan Keselamatan Masyarakat serta Reformasi Kepolisian Ahmad Déregobi, Menko Hukum dan HAM Imipas Yusril Ihza Mahendra, Wakil Menko Hukum dan HAM Imipas Otto Hasibuan, Menteri Supratman, dan Polri.

Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddique mengatakan, dirinya akan menggelar rapat perdana di Mabes Polri pada Senin (10/11). Hal itu disampaikan Jimly usai mendapat instruksi dari Prabowo.

Jimly menargetkan komisi ini dapat bekerja maksimal dan cepat meski tidak diberikan batasan waktu kerja kepada Prabowo.

“Ada laporannya minimal 3 bulan, meski bisa bertambah sesuai kebutuhan,” ujarnya.

Ia mengatakan, panitia ini juga siap saling mendukung kinerja dengan tim Reformasi Internal Polri yang dibentuk beberapa waktu lalu oleh Kapolri Listyo Sigit Prabowo.

Jimly mengatakan mungkin temuan timnya akan mengubah peraturan bahkan undang-undang jika dianggap perlu untuk memperbaiki sistem.

“Artinya kami masih buka, Di Sini. Jadi setiap gagasan perubahan, perbaikan, bila perlu, memerlukan perubahan undang-undang. Itu saja Tentang,” jelas Jimly.

(fby/ASR)


Exit mobile version