Jakarta, Pahami.id —
Catatan pengaduan’Laporkan Pak Wakil Presiden‘ yang dibuka oleh Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menegaskan tidak menerima pengaduan atas permasalahan yang sedang atau telah menjadi objek keadilan.
Demikian syarat dan ketentuan penyampaian pengaduan yang diunggah Sekretariat Wakil Presiden RI di Instagram @setwapres.ri pada Selasa (12/11).
“Intinya pengaduan tidak atau sudah menjadi objek keadilan,” demikian 5 syarat dan ketentuan pengaduan.
Dalam pengaduannya, pelapor juga harus membawa bukti permulaan dan/atau bukti pendukung yang relevan.
Pelapor juga harus orang yang mengalami langsung kejadian tersebut.
“Apabila karena alasan pembatasan yang mengadu bukan orang yang mengalami kejadian secara langsung, maka harus disertai surat kuasa bermaterai,” tulis Sekretariat Wakil Presiden.
Sejak Senin (11/11) Gibran membuka posisi ‘Laporan Mas Wapres’ di Istana Wapres, Jakarta.
Masyarakat bergiliran datang dan melaporkan permasalahan yang mereka alami.
Pada hari pertama, sebanyak 55 orang melaporkan permasalahannya ke posko pengaduan.
Deputi Bidang Administrasi Sekretariat Wakil Presiden, Sapto Harjono mengatakan, pengaduan yang disampaikan masyarakat beragam.
Dia menjelaskan, setelah menerima laporan tersebut, Sekretariat Wakil Presiden akan mempelajari permasalahan yang dialami jurnalis tersebut. Kemudian, Sekretariat Wakil Presiden akan berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait dan pemerintah daerah yang dianggap bertanggung jawab atas permasalahan tersebut.
(mnf/wis)