Site icon Pahami

Berita Polwan Mojokerto yang Bakar Suami Gegara Judol Dituntut 4 Tahun Bui


Surabaya, Pahami.id

Polisi wanita Brigadir Fadhilatun Nikmah (28) yang membakar suaminya sendiri, Brigadir Rian Dwi (27) yang juga anggota Kepolisian Nasional sampai mati, dijatuhi hukuman empat tahun penjara.

Gugatan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ismiranda Dwi Putri di Ruang Sidang Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Selasa (17/12).

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja serta dua anggotanya, Jenny Tulak dan Jantiani Longli Neatasi.


Terdakwa Fadhila sendiri mengikuti sidang online dari tahanan Polda Jatim. Sementara itu, dua penasihat hukum Bidkum Polda Jatim, AKBP Dewa Ayu dan Iptu Tatik hadir dalam sidang.

Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum Ismiranda menyatakan Fadhila terbukti melanggar Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).

“Menghukum Fadhilatun Nikmah 4 tahun penjara dikurangi pidana penjara,” kata jaksa.

Jaksa Penuntut Umum mengatakan, yang memberatkan terdakwa adalah perbuatan polisi wanita yang bertugas di Polres Mojokerto tersebut telah meresahkan masyarakat dan menyebabkan korban meninggal dunia.

Sedangkan yang meringankan adalah ibu korban [Rian] “Sudah memaafkan perbuatan terdakwa sebelum persidangan, terdakwa adalah tulang punggung keluarga, berperilaku sopan selama persidangan, mengakui perbuatannya dan tidak pernah dihukum,” ujarnya.

Menanggapi tuntutan JPU, terdakwa berencana mengajukan pembelaan atau pembelaan pada agenda sidang lanjutan.

“Nanti tanggal 7 [Januari 2025] “Kami akan mengajukan pembelaan secara tertulis dan pihak Fadhila juga akan menyampaikan pembelaan lisan,” kata penasihat hukum Fadhila, Iptu Tatik.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Angga Rizky Bagaskoro dari Kejaksaan Mojokerto menjerat terdakwa Brigadir Fadhilatun dengan satu dakwaan. Yakni pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).

Perbuatan terdakwa sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pembasmi Rumah Tangga, kata Jaksa Penuntut Umum Angga.

Sebelumnya, dalam sidang penuntutan, jaksa menyebut Brigadir Fadhila diduga membakar hidup-hidup suaminya, Brigadir Rian Dwi (27), warga Kampung Sumberjo, Plandaan, Jombang.

Keduanya merupakan anggota Polri. Brigadir Fadhila bertugas di SPKT Polresta Mojokerto Kota. Sedangkan Brigadir Rian bertugas di Satsamapta Polres Jombang. Mereka tinggal bersama ketiga anaknya di Asrama resmi Polri bernomor J1, Jalan Pahlawan, Desa Miji, Kranggan, Kota Mojokerto.

Perselisihan rumah tangga mereka terjadi pada Sabtu, 8 Juni 2024 sekitar pukul 10.30 WIB. Konflik pasangan ini dipicu masalah keuangan, setelah Brigadir Fadhila memeriksa saldo ATM suaminya sekitar pukul 09.00 WIB dan menemukan hanya tersisa Rp 800 ribu dari gajinya yang ke-13 sebesar Rp 2,8 juta. Diduga gajinya hilang akibat berjudi on line (judul).

Brigadir Fadhila kemudian menelepon suaminya untuk meminta penjelasan dan memintanya pulang.

Sebelumnya, pelaku membeli pertalite dalam bentuk botol dan menyimpannya di lemari atau rak. Dia mengirimi suaminya gambar minyak di WhatsApp, mengancam jika suaminya tidak segera pulang, dia akan membakar anak-anak mereka.

Setelah suaminya kembali, Fadhila menyuruh pembantunya untuk membawa ketiga anaknya bermain di luar rumah. Sementara itu, di dalam rumah, pasangan tersebut sedang adu mulut dengan pintu terkunci.

Fadhila mengikat tangan Briptu Rian pada tangga lipat di garasi. Pelaku kemudian memerciki tubuh suaminya dengan pertalite yang telah disiapkannya. Tanpa perlawanan dari korban, Fadhila menyalakan korek api dan membakar tisu yang dipegangnya sambil berkata, “Kamu yang melihat ini.”

Kebakaran kemudian terjadi, jenazah Brigadir Rian pun ikut terbakar. Korban berteriak minta tolong dan berusaha kabur dari garasi, namun dihadang mobil dan diborgol ke tangga lipat. Petugas polisi lain yang mendengar teriakannya segera masuk ke dalam garasi dan memadamkan api yang membakar tubuhnya.

Brigadir Rian sempat dilarikan ke RSUD Dr Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto, namun nyawanya tak tertolong. Ia meninggal dunia pada Minggu 10 Juni 2024 sekitar pukul 12.55 WIB setelah menjalani perawatan intensif akibat luka bakar yang mencapai 96 persen.

(frd/anak)

Exit mobile version