Jakarta, Pahami.id —
Lembaga survei pelacakan pol Indonesia masih bisa merilis survei pemilihan gubernur DKI Jakarta 2024 dan Pilkada lainnya meski sudah keluar dari Persatuan Riset Opini Publik Indonesia (Persepi).
Dewan Pakar Persepi Hamdi Muluk mengatakan Poltracking sudah tidak lagi menjadi anggota Persepi sejak mengumumkan keluar pada Selasa (5/11). Jadi, Poltracking tidak lagi terikat dengan peraturan atau pantangan dari Persepi.
“Jika keluar, mereka tidak lagi terikat dengan aturan organisasi Persepi,” kata Hamdi melalui pesan singkat kepada CNNIndonesia.comSelasa.
Ia menjelaskan, siapa pun bisa melakukan penelitian terhadap apa pun di Indonesia. Tidak ada larangan melakukan penelitian, termasuk jajak pendapat publik.
“Kita tidak punya undang-undang yang melarang masyarakat melakukan penelitian, penelitian opini publik atau yang disebut survei. Publiklah yang menilai kredibilitasnya sendiri,” jelas Hamdi.
Sebelumnya, Persepi melarang Poltracking Indonesia mempublikasikan hasil survei tanpa terlebih dahulu mendapat persetujuan dan penelaahan data Dewan Kehormatan.
Keputusan itu diambil setelah mengkaji hasil dua survei berbeda terkait Pilgub DKI Jakarta 2024. Survei Poltracking mencatat keunggulan RK-Suswono, sedangkan Badan Survei Indonesia (LSI) mencatat keunggulan Pramono-Rano.
Dalam pemeriksaan tersebut, belum ada kepastian data mana yang harus dijadikan dasar penilaian terhadap dua data berbeda yang dikirimkan Poltracking Indonesia. Poltracking juga mendapat pembatasan dari Persepi.
Menanggapi keputusan tersebut, Poltracking Indonesia mengumumkan akan keluar dari Persepi. Mereka membangkitkan dinamika batin Persepi.
“Tahun 2014 Poltracking diajak bergabung ke Persepi karena kepentingan integritas, tahun 2024 Poltracking keluar dari Persepi juga karena kepentingan integritas,” kata Masduri, Direktur Poltracking Indonesia, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (5/11).
(dhf/tsa)