Jakarta, Pahami.id —
Poltracking Indonesia akan bergabung dengan asosiasi lembaga pemungutan suara baru setelah keluar dari Asosiasi Riset Opini Publik Indonesia (Sendiri).
Direktur Eksekutif Poltracking Indonesia Hanta Yuda mengatakan pihak penyelenggara hitungan cepat harus dikonfirmasi oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD). Syarat untuk memperoleh sertifikat adalah bergabung dengan asosiasi lembaga survei.
“Sejak keluar dari Persepi, berarti persyaratannya harus diperbaiki, harus tukar notifikasi, berikan notifikasi sertifikat dari asosiasi baru,” kata Hanta dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (8/11).
Hanta mengatakan, ada dua opsi yang tengah dikaji Poltracking. Mereka bisa bergabung dengan guild selain Persepi atau membuat guild baru.
Dia tidak menjelaskan opsi mana yang akan dipilihnya. Namun, Hanta menyebut ada tawaran dari beberapa asosiasi untuk bergabung dengannya.
“Apa asosiasi barunya? Insya Allah Senin (11/11) akan kami umumkan,” ujarnya.
Sebelumnya Poltracking Indonesia keluar dari Persepi. Keputusan ini diambil setelah mereka dikenakan pembatasan publikasi survei Persepi.
Pembatasan ini dilakukan Persepi setelah ramai diperbincangkan mengenai perbedaan hasil survei antara Poltracking Indonesia dan Lembaga Survei Indonesia (LSI).
(dhf/fra)