Jakarta, Pahami.id –
Korps Pemberantasan Kejahatan Menyuap (Kortastipidkor) Polisi nasional memulai penyelidikan terkait dengan tuduhan korupsi dan pencucian uang dalam penyediaan pembiayaan oleh Institut Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) untuk Teknologi PT DTATA (PT DST) dan PT Maxima Inti Finance (PT MIF) untuk The the Periode 2012 -2016.
Menurut polisi negara itu, kasus ini memiliki potensi untuk membahayakan keuangan negara dalam jumlah besar.
“Kami akan menyelesaikan penyelidikan ini secara profesional untuk menemukan tersangka dan memulihkan kerugian negara itu,” kata Kepala Korps Korps Korps (Cortastipidkor) Kepala Inspektur Polisi Nasional. Cahyono Wibowo dalam sebuah pernyataan yang diterima di Jakarta, Minggu (2/2) dikutip Di antara.
Investigasi berasal dari penemuan penyimpangan dalam proses penyediaan pembiayaan yang tidak sejalan dengan prosedur yang berlaku di LPEI. Akibatnya, dana terdistribusi digunakan untuk kepentingan yang tidak sejalan dengan tujuan awal, yang mengarah pada kerugian nasional yang besar.
Menurut informasi penyelidik, ia mengatakan LPEI memberikan pembiayaan kepada PT DST yang tidak sesuai dengan prosedur, menghasilkan pinjaman buruk senilai RP45 miliar dan 4.125 juta dolar AS dari 2012 hingga 2014
Kemudian dengan skema Novasi, katanya, Pt MIF mengambil tugas PT DST, tetapi pembiayaan yang diberikan kepada PT MIF juga digunakan secara tidak tepat.
“Dana sebagian besar digunakan untuk membayar utang PT DST dan kepentingan lain yang tidak terkait dengan tujuan kredit,” katanya.
LPEI kemudian menyediakan dana untuk PT MIF sebesar 47,5 juta dolar AS selama 2014 hingga 2016, tetapi proses hibah penuh dengan penyimpangan dan melanggar ketentuan yang ada. Termasuk, permintaan aplikasi kredit yang salah dan kurangnya pemantauan untuk penggunaan dana.
Akhirnya, Cahyono mengatakan PT MIF menderita kebangkrutan dan gagal melunasi hutang LPEI sebesar 43,6 juta dolar AS pada tahun 2022.
“Dari hasil penyelidikan, kami menemukan potensi pencucian uang yang berasal dari korupsi, di mana dana pendanaan yang didistribusikan digunakan untuk pribadi dan perusahaan yang tidak sesuai dengan pertunjukan mereka,” katanya.
Dia mengatakan penyelidik kortastipal telah meninjau 27 saksi dan mengumpulkan berbagai dokumen terkait dengan proses mempersiapkan pembiayaan, perjanjian kredit, dan hasil audit yang menunjukkan penyalahgunaan.
Selain itu, para peneliti juga telah mengoordinasikan lembaga -lembaga terkait, seperti Agen Audit Indonesia Tertinggi (BPK) dan Pusat Analisis dan Pusat Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengeksplorasi pencucian uang dalam kasus ini.
Dia mengatakan proses investigasi di masa depan akan terus dilakukan secara profesional untuk mengidentifikasi tersangka dan memulihkan kerugian negara.
Penyelidik, katanya sekali lagi, berharap bahwa penyelesaian kasus ini dapat memiliki hambatan dan mempertahankan integritas lembaga keuangan negara itu.
“Kami akan terus melakukan penyelidikan ini dengan komitmen tinggi, untuk mengekspos yang bertanggung jawab dan memastikan keuangan negara dipulihkan,” kata Cahyono.
(Antara/mik)