Jakarta, Pahami.id –
Selebriti Lisa Mariana yang berlawanan dengan Ridwan Kamil telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik, meski belum ditahan. Polri menjelaskan, Lisa tidak ditangkap karena hukumannya kurang dari lima tahun.
Ancaman hukuman tidak bisa dibendung, jelas Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol. Rizki Agung Prakoso di Jakarta, Jumat (24/10), melaporkan Di antara.
Lisa disangkakan melanggar Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik dan Pasal 311 KUHP tentang tindak pidana pencemaran nama baik. Pidana penjara pada Pasal 310 KUHP paling lama 9 bulan, sedangkan Pasal 311 KUHP mengatur pidana penjara paling lama 4 tahun.
Syarat obyektif penahanan menurut KUHAP hanya dapat dilakukan terhadap tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.
Lisa diperiksa Bareskrim Polri pada Jumat (24/10) dan melontarkan 44 pertanyaan selama lima jam.
Bertua Hutapea, kuasa hukum Lisa, mengatakan kliennya tidak ditahan dan tidak ada kewajiban melapor.
Ridwan melaporkan Lisa pada 11 April 2025 atas dugaan pencemaran nama baik dan manipulasi dokumen elektronik.
Perselisihan keduanya bermula saat Lisa mengaku sedang mengandung anak Ridwan. Dalam proses penyidikan, dilakukan tes DNA antara Ridwan Kamil, Lisa Mariana dan putri Lisa berinisial ca.
Kepala Biro Laboratorium Kedokteran dan Kesehatan Puskesmas Polri Brigjen Polisi Sumy Hastry Purtry mengungkapkan, dari pemeriksaan DNA diketahui separuh profil DNA CA cocok dengan separuh profil DNA Lisa Mariana.
Namun separuh DNA CA lainnya tidak cocok dengan separuh profil DNA Ridwan Kamil.
(FEA)

