Site icon Pahami

Berita Polri Ungkap Alasan Interpol Lama Terbitkan Red Notice Riza Chalid

Berita Polri Ungkap Alasan Interpol Lama Terbitkan Red Notice Riza Chalid


Jakarta, Pahami.id

Divisi Hubungan Internasional Polri (Hubinter). mengungkap alasan Red Notice untuk bos minyak tersebut Mohammad Riza Chalid (MRC) sudah lama diterbitkan oleh Interpol.

Kepala Sekretariat Jatiner NCB Hubinter Polri Kombes Ricky Purnama menjelaskan perbedaan persepsi hukum terkait tindak pidana korupsi di Indonesia dan Interpol menjadi alasan utama lamanya terbitnya Red Notice Riza Chalid.

Ricky mengatakan, di beberapa negara anggota Interpol, tindak pidana korupsi tidak selalu dikaitkan dengan kerugian keuangan negara. Sebab bagi beberapa negara, hal ini erat kaitannya dengan dinamika politik.


Sedangkan Interpol merupakan salah satu lembaga yang tidak memberikan kerja sama penegakan hukum yang bersinggungan dengan dinamika politik, jelasnya dalam konferensi pers, Senin (2/2).

Sementara di Indonesia, kerugian keuangan negara juga menjadi salah satu indikator terkait tindak pidana korupsi seperti yang terjadi pada kasus Riza Chalid.

Oleh karena itu, kata dia, Hubinter selama empat bulan terakhir terus melakukan komunikasi untuk meyakinkan Markas Interpol di Lyon, Prancis, bahwa perbuatan Riza Chalid merupakan kejahatan yang menimbulkan kerugian finansial bagi negara.

Itu yang memakan waktu cukup lama, kami sering melakukan pendekatan dan komunikasi dengan Interpol pusat di Prancis, ujarnya.

Hingga akhirnya mereka melihat dan melihat bahwa persepsi yang kami yakinkan kepada mereka dapat diterima dan akhirnya pada minggu lalu Red Notice terbit, imbuhnya.

Sebelumnya, Riza Chalid masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) penyidik ​​​​Jaksa Agung Bidang Tindak Pidana Khusus sejak 19 Agustus 2025.

Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan 18 orang tersangka. Puluhan tersangka itu dimulai dari Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, dan Yoki Firnandi selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.

Selain itu, Kejagung juga menetapkan pedagang minyak Mohammad Riza Chalid sebagai pemilik manfaat PT Orbit Terminal Merak (OTM) dan putranya Muhammad Kerry Andrianto Riza sebagai pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa.

Kejaksaan Agung menyebutkan total kerugian negara dalam kasus korupsi ini mencapai Rp 285 triliun, terdiri dari kerugian keuangan negara sebesar Rp 193,7 triliun dan kerugian ekonomi nasional sebesar Rp 91,3 triliun.

(fra/tfq/fra)


Exit mobile version