Site icon Pahami

Berita Polri Ungkap 397 Kasus TPPO dalam Sebulan, 904 Korban Diselamatkan


Jakarta, Pahami.id

Bareskrim Polri mengungkap 397 kasus pidana perdagangan manusia (TIP) dalam waktu satu bulan atau dalam periode 22 Oktober sampai dengan 22 November.

Berhasil mengungkap 397 kasus TIP, dengan 482 tersangka, dan berhasil menyelamatkan 904 korban TIP, kata Komjen Reserse Kriminal Polri Wahyu Widada kepada wartawan, Jumat (22/11).

Wahyu mengatakan, ratusan tersangka ini memiliki beberapa peran berbeda. Ada yang berperan sebagai perekrut, distributor, reservoir, bahkan mucikari.


Ia pun mengungkapkan, ada beberapa cara yang digunakan tersangka dalam kasus TPPO ini. Pertama, menjanjikan pekerjaan, namun sesampainya di negara tujuan, pekerjaan yang diberikan tidak sesuai dengan yang dijanjikan.

“Beberapa pekerja kami juga dijadikan pekerja seks komersial,” ujarnya.

Selain itu, ada pula cara yang memaksa korban untuk menandatangani perjanjian jaminan utang. Ini adalah cara tersangka mengikat korban agar tetap bekerja.

Cara lainnya adalah dengan mencabut paspor dan berkas administrasi korban setelah tiba di negara tujuan. Akibatnya, para korban tersebut tidak bisa melarikan diri karena tidak memiliki dokumen apapun.

Selanjutnya bagaimana cara mengeksploitasi anak. Modusnya, Wahyu mengatakan, korban ditipu dan dijual melalui aplikasi online sebagai pekerja seks komersial.

Yang utama adalah memberdayakan anak-anak melalui aplikasi online untuk dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial. Kemudian mereka juga dipekerjakan sebagai LC di negara kita di dalam negeri, kemudian juga sebagai PSK dan didistribusikan ke beberapa negara lain di luar Indonesia, ujarnya.

Cara selanjutnya adalah tersangka mengiming-imingi korban dengan gaji besar. Kenyataannya, mereka justru bekerja di perusahaan, pabrik, atau peternakan ilegal, khususnya di kawasan Asia Tenggara.

Selain itu, ada juga cara mempekerjakan korban sebagai awak kapal. Dalam praktiknya, mereka bekerja sebagai awak kapal, namun seringkali berpindah antar kapal tanpa persetujuan korban.

Kemudian yang kedua, mereka dikirim sebagai awak kapal tetapi tidak dibekali keterampilan dasar atau pelatihan keamanan dan administrasi yang sebenarnya, kata Wahyu.

Ketiga, tentunya jika para korban ini juga dipaksa untuk memenuhi target kerja dan jika tidak memenuhi target kerja maka mereka juga akan menerima akibat berupa tindakan kekerasan dari para pelakunya, tambahnya.

Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 600 juta.

Selain itu, tersangka juga didakwa berdasarkan UU Pasar 81 No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15 juta.

Lebih lanjut Wahyu mengatakan, dari terungkapnya ratusan kasus TPPO, pihaknya berhasil menyelamatkan kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah.

“Kerugian yang bisa kita selamatkan sekitar Rp284 miliar,” ujarnya.

(des/pt)

Exit mobile version