Jakarta, Pahami.id —
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menangkap buronan kasus tersebut perjudian daring (judul) berkaitan dengan situs W88.
Satu DPO (perlu registrasi), kata Direktur Cyber Crime Polri Brigjen Himawan Bayu Aji saat dikonfirmasi, Kamis (21/11).
Namun, dia tak merinci identitas DPO yang ditahan tersebut. Termasuk kewarganegaraan DPO.
“Iya (situs W88),” ujarnya.
Sedangkan berdasarkan informasi yang dihimpun, DPO tersebut akan berasal dari Filipina.
Sebelumnya, Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online Polri telah membongkar tiga situs perjudian dalam kurun waktu Mei hingga Juni 2024.
Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada mengatakan, dari tiga lokasi tersebut, total ada 18 pelaku yang berperan sebagai operator judi online berhasil ditangkap.
“Pengungkapan tiga kasus perjudian online dengan website pertama 1XBET, W88 dan Liga Ciputra,” ujarnya dalam jumpa pers, Jumat (21/6).
Dari total 18 pelaku, sembilan diantaranya merupakan operator situs 1XBET, kemudian tujuh operator situs W88, dan dua operator situs Liga Ciputra.
Berdasarkan modus operandinya, ketiga server situs judi online tersebut dikendalikan dan berlokasi di luar negeri.
Sedangkan operator di Indonesia bertugas menyediakan fasilitas sistem pembayaran deposit dan penarikan di setiap situs judi online.
Pelaku juga bertugas mengirimkan alat pembayaran atau buku rekening bank yang terdaftar di Indonesia ke luar negeri untuk menyamarkan transaksi keuangan.
Dari hasil pemeriksaan penyidik, perkiraan jumlah uang yang diperoleh selama pengoperasian tiga lokasi tersebut mencapai Rp 1,041 triliun.
(yo/dmi)