Site icon Pahami

Berita Polri Sebut Seluruh Bandar-Kurir Narkoba Bakal Dijerat Pencucian Uang


Jakarta, Pahami.id

Mabes Polri mengaku akan menggunakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kepada seluruh pedagang dan kurir yang ditangkap terkait kasus tersebut. narkoba.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Polri Brigjen Mukti Juharsa mengatakan melalui penerapan pasal TPPU diharapkan tingkat peredaran narkoba di Indonesia dapat berkurang.

“Bagaimana kita berkomitmen kalau pedagang kita harus dimiskinkan? Jadi sekarang kita punya program, baik di Mabes Polri maupun di Polda, untuk menundukkan distributor dan kurir ke TPPU,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (9/8/2021). 9/2018). 7).


Mukti mengatakan, menurunnya jumlah pedagang dan kurir diharapkan memberikan efek jera dan tidak lagi mempunyai modal untuk beroperasi.

“Apa tujuannya agar kita tidak capek lagi, karena masih banyak kegiatan narkotika yang dikuasai bandar karena belum masuk TPPU,” jelasnya.

Sebelumnya, Satgas Penyalahgunaan dan Peredaran Ilegal Narkoba (P3GN) Polri menangkap total 38.000 pengedar selama 10 bulan terakhir.

Kepala Satgas P3GN Polri Irjen Asep Edi Suheri mengatakan, penyidik ​​melakukan penangkapan antara 21 September 2023 hingga 9 Juli 2024.

“Dalam kurun waktu tersebut, Satgas Pengendalian Narkoba tingkat Mabes dan Polres berhasil menangkap 38.194 tersangka,” ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (9/7).

Dalam penangkapan tersebut, kata Asep Edi, pihaknya juga menyita berbagai barang bukti narkoba. Mulai dari sabu, ekstasi, ganja, hingga narkoba jenis baru berupa PCC.

“Sabu seberat 4,4 ton, ekstasi 2.618.471 butir, ganja seberat 2,1 ton, kokain seberat 11,4 kilogram, tembakau gorila seberat 1,28 ton. Ketamine seberat 32,2 kilogram, heroin seberat 83,7, dan 4,” ujarnya.

(tfq/anak-anak)


Exit mobile version