Jakarta, Pahami.id —
Kepolisian Nasional menyatakan akan transparan dalam mengusut kasus tersebut penembakan terhadap siswa SMKN 4 Semarang, GRO (17) yang dilakukan oleh Aipda R, anggota Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang.
“Kami transparan, kami melibatkan pihak eksternal, tidak ada yang ditutup-tutupi,” kata Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim kepada wartawan, Rabu (27/11).
Sementara itu, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugraha mengatakan, saat ini pihaknya sedang mengumpulkan data dan informasi untuk mengusut kasus tersebut.
Maklum, Mabes Polri turut membantu dalam kasus penembakan ini. Tim dari Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) dan Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) dikerahkan ke Semarang untuk melakukan penyelidikan.
“Itu untuk kita nanti memperbarui“Setelah materi yang terkumpul dievaluasi, kami analisis lalu disampaikan,” kata Sandi.
Sebelumnya, seorang siswa SMKN 4 Semarang berinisial GRO (17) tewas ditembak Aipda R anggota Satres Narkoba Polrestabes Semarang, Minggu (24/11) dini hari.
Kapolres Semarang Kompol Irwan Anwar sebelumnya mengklaim anggota yang terlibat melepaskan tembakan saat mencoba melerai perkelahian. Selain GRO tewas, dua rekannya mengalami luka-luka.
Terbaru, R ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke sel tahanan Polda Jateng.
“Saat ini Aipda R kami tahan di sel karena melanggar tata cara menggunakan senjata atau bertindak berlebihan hingga menimbulkan korban jiwa,” kata Kabid Humas Polda Jateng Kompol. Artanto di Mapolrestabes Semarang.
Aipda R dikenakan Pasal 338 dan 351 KUHP terkait pencabutan nyawa atau pembunuhan orang lain yang dilaporkan keluarga korban melalui Laporan resmi (LP) Polisi.
Sesuai dengan pidana penjara keluarga korban, maka Pasal 338 junto 351 KUHP tentang pembunuhan, kata Artanto.
(dis/anak)