Site icon Pahami

Berita Polri Klaim Sidang Etik Anggota Brimob Pelindas Affan Masih Berproses

Berita Polri Klaim Sidang Etik Anggota Brimob Pelindas Affan Masih Berproses


Jakarta, Pahami.id

Markas besar polisi Mengungkap Sidang Pelanggaran Etis yang Diduga Untuk Lima Anggota Brigade Polisi Metro Jaya Di Mobil Rantis Saat Berlari oleh Ojol Affan Kurniawan Masih berlanjut.

Divisi Hubungan Masyarakat Karo Brigadir Polisi Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkapkan bahwa Biro Propam Polisi Nasional masih menyelesaikan file kasus lima anggota sebelum diserahkan oleh proses sesi etika.


“Kesempurnaan file kasus untuk implementasi sesi Poly Professional Code (KKEP) masih dalam proses untuk menyelesaikan kesiapannya,” katanya kepada wartawan di Slog Polisi Nasional pada hari Rabu (9/17).

Trunoyudo memastikan bahwa pengawas eksternal, seperti Komnas ham ke compolna, masih terlibat dalam proses tersebut.

Karena itu, ia meminta publik untuk menunggu seluruh proses. Mulai dari tahap pemeriksaan untuk mengajukan uji coba.

“Ada fase dalam proses ini yang perlu dilakukan oleh pemeriksa sehingga kami juga menjamin dan meyakinkan fungsi internal pengawasan,” katanya.

“Juga dari luar, terutama dari kompleksitas. Tidak ditutup karena kemarin juga membuka akses dari Komnas Ham dan juga Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia dari Kementerian Hak Asasi Manusia,” katanya.

Upacara Sesi KKEP sebelumnya mengutuk pembatasan Sincere (PTDH) untuk Danyon sebagai Cosmas Kaju Kaju Kaju Gae 4 Korbrimob Polry Resimen.

Divisi Hubungan Masyarakat Polisi Nasional Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pembatasan diberikan karena sesi itu dianggap cosma bukan profesional sementara bertanggung jawab untuk mengamankan demonstrasi.

Trunoyudo mengatakan tindakan cosmas yang tidak profesional sebagai seorang pemimpin yang kemudian menyebabkan cedera, Ojol Affan Kurniawan yang meninggal setelah dihancurkan oleh Rantis mereka.

(TFQ/CHRI)


Exit mobile version