Site icon Pahami

Berita Polri Klaim Masih Terus Selidiki Promosi Judi Online Artis & Selebgram


Jakarta, Pahami.id

Departemen Investigasi Kriminal Kepolisian Nasional mengkonfirmasi kasus dugaan promosi tersebut perjudian daring penyidik ​​masih mendalami beberapa selebriti dan publik figur.

Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Wahyu Widada memastikan polisi akan menindak tegas semua pihak yang terlibat dalam kasus perjudian online, termasuk pihak yang menyebarkannya ke masyarakat.


Soal selebgram, prinsipnya kami yang mengelola, kami yang kelola langsung, siapa yang mempromosikannya, kata Wahyu dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (21/6).

Meski demikian, Wahyu mengamini ada beberapa kendala dalam mengusut promosi tersebut. Salah satunya karena situs judi yang dipromosikan artis tersebut sudah tua dan tidak beroperasi lagi.

“Kadang kendalanya promosinya sudah lama, belakangan muncul lagi barangnya, lalu saat kita buka di website sudah tidak ada lagi, ini juga menjadi kendala,” ujarnya.

Kabarnya Bareskrim Polri menyelidiki beberapa artis dan selebriti yang mempromosikan situs judi online. Penyidik ​​telah meminta keterangan beberapa artis mulai dari Wulan Guritno, Yuki Kato, hingga Cupi Cupita.

Direktur Cyber ​​Crime Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Bachtiar mengatakan, ancaman pidana menanti bagi mereka yang terbukti melakukan perbuatannya. Vivid mengatakan mereka yang mempromosikan perjudian online bisa menghadapi hukuman enam tahun penjara.

Namun, hingga saat ini belum ada artis atau selebritas yang dituduh mempromosikan perjudian online.

(tfq/tsa)


Exit mobile version