Site icon Pahami

Berita Polri Didesak Transparan di Sidang Etik Eks Kapolres Ngada


Kupang, Pahami.id

Markas besar Polisi Nasional Republik Indonesia didesak untuk transparan dalam proses Sesi Etis Kode terhadap mantan Kepala Polisi Ngada AKBP Dawn Widyadharma Lukman Sumaaatmaja (FWLS).

Kode Etik yang dirancang untuk dilakukan oleh Divisi Propam Poli di Jakarta pada hari Senin (17/3) diminta untuk dibuka untuk umum.

Konfirmasi disajikan oleh aktivis perempuan dan anak -anak NTT, Sarah Lery Mboeik.


“Saya berharap (selama persidangan etis) terbuka dan sebaik mungkin untuk umum, tidak ada lagi bermain di belakang,” kata Sarah Lery Mboeik dalam sebuah pernyataan Cnnindonesia.comSenin pagi.

Dia mengatakan kasus yang mempengaruhi mantan kepala polisi Ngada telah menjadi masalah internasional tidak lagi menjadi masalah nasional. Selain itu, kejahatan yang dilakukan oleh pelaku adalah tindakan kriminal menjual orang (TPPO), pedofilia, dan narkoba.

“Ini telah dibawa ke markas Kepolisian Nasional tetapi (proses persidangan etis) terbuka untuk umum dan para korban masih dilindungi tetapi proses persidangan terbuka untuk umum,” kata Lery, yang juga merupakan direktur pengembangan Inisiatif Advokasi Rakyat (Piar).

“Banyak yang tidak percaya pada proses hukum di tingkat polisi, jadi sekarang menjadi Peringatan Atas nama polisi untuk membuka sejauh mungkin terutama pelaku lembaga itu sendiri. Orang -orang masih khawatir tentang persatuan perlindungan Korps dan sebagainya, “katanya.

Menurut Lery apa yang AKBP Dawn lakukan adalah tindakan yang sangat kejam dan mencemari lembaga polisi. Tersangka tidak lagi tepat untuk menjadi petugas polisi negara bagian yang seharusnya menjadi pelindung masyarakat.

Secara terpisah, direktur rumah wanita NTT Libby Sinlaeloe mengatakan efek dari aksi AKBP fajar sangat besar untuk anak -anak kekerasan seksual.

Dia menjelaskan bahwa berdasarkan pengalaman membantu anak -anak kekerasan seksual, banyak korban. Selain itu, ini dilakukan oleh seorang perwira paruh baya sebagai kepala polisi.

“Anak -anak kekerasan dapat menderita trauma yang berkepanjangan, tidak dapat belajar dengan baik dan tidak aman,” kata Libby.

Atas dasar itu, Libby juga mendesak polisi negara itu untuk transparan dalam proses sesi etika.

“Jadi selama proses keputusan etis yang diadakan oleh markas polisi nasional dapat dibuat transparan untuk memberikan keadilan bagi masyarakat, terutama bagi para korban dan keluarga mereka,” kata Libby

Sesi etis, kata Libby, dapat terjadi tetapi ketika hasil membaca harus dilakukan secara publik sehingga orang mengetahuinya.

“Terbuka atau penutupan sesi etika dikendalikan sesuai dengan Peraturan Polisi No. 7 tahun 2022 tentang Kode Etika Profesional dan Kode Polisi Etika tergantung pada Ketua KKEP,” kata Libby.

AKBP Dawn ditangkap oleh tim Propam Poli dan Divisi Propam Kepolisian Distrik NTT pada 20 Februari 2025 dalam hal tuduhan tidak bermoral dan penyalahgunaan narkoba.

Pada konferensi pers minggu lalu di markas kepolisian nasional, dijelaskan bahwa Dawn AKBP diduga melakukan tindakan kekerasan seksual yang tidak bermoral terhadap tiga anak di bawah usia enam tahun, 13 dan 16 tahun dan seorang wanita dewasa yang berusia 20 tahun.

Selain itu, dari hasil uji urin yang dilakukan oleh bagian Propam Polry, Dawn AKBP diuji secara positif untuk menggunakan obat tersebut.

Kecurigaan Kekerasan Seksual AKBP adalah fajar untuk anak di bawah umur di Polisi Federal Australia (AFP) yang terdeteksi setelah mencari video di luar negeri. Polisi Australia segera menghubungi Indonesia.

Direkrut oleh Investigasi Kriminal Polisi Distrik NTT Kombes Patar Sedalahi pada konferensi pers pada hari Selasa (11/3) mengatakan dari serangkaian investigasi, fakta -fakta kejahatan kekerasan seksual ditemukan oleh AKBP Dawn pada 11 Juni 2024 di salah satu kamar hotel di Kota Kupang.

AKBP Dawn juga dinobatkan sebagai tersangka dalam kasus kekerasan seksual anak kecil dan telah dibebaskan dari posisinya menurut telegram Kepala Polisi tertanggal 12 Maret 2025.

(Eli/Kid)


Exit mobile version