Site icon Pahami

Berita Polrestabes Makassar Amankan Polisi dan Senjata Kasus Remaja Tertembak

Berita Polrestabes Makassar Amankan Polisi dan Senjata Kasus Remaja Tertembak


Makassar, Pahami.id

Seorang remaja bernama Bertrand Eka Prasetyo (18) meninggal dunia setelah diduga tembakan polisi membubarkan perkelahian dengan senjata mainan di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Tawuran atau perang menggunakan senjata mainan dengan peluru jeli merupakan fenomena baru di kalangan anak muda Makassar.

Kapolrestabes Makassar Kompol Arya Perdana mengatakan petugas polisi yang diduga menembak korban sedang diperiksa internal. Arya mengatakan, pihaknya langsung mengambil tindakan pasca kejadian yang terjadi pada Minggu (1/3) itu.


Iptu N selaku pelaku beserta senjatanya diamankan internal kepolisian.

Tindakan yang kami lakukan adalah kami langsung memberikan pengamanan kepada Irjen N, langsung melakukan pemeriksaan di hari yang sama dan mengamankan senjatanya, kata Arya kepada wartawan, Rabu (4/3).

Selain mengamankan individu berinisial Iptu N beserta senjata api, kata Arya, pihaknya juga langsung melakukan olah TKP.

“Segera Kanit Reskrim, Kabag Propam, Kadis Propam saat itu melakukan penyelidikan di lokasi kejadian. Dan untuk jenazahnya sendiri saat itu sedang menunggu autopsi, karena saat itu ada korban yang lain. Kami melakukan penyelidikan di lokasi kejadian dan penyelidikan segera dimulai,” jelasnya.

Arya mengatakan, berdasarkan informasi awal yang diterima, korban meninggal dunia akibat luka-luka akibat ditembak Ip N.

“Yang kami tahu, korban memang meninggal dunia akibat tembakan tak terduga yang dilakukan Irjen N ke tubuh korban hingga mengakibatkan pendarahan cukup banyak. Itulah yang mengakibatkan meninggalnya. Namun secara teknis hal ini akan diberitahukan nanti oleh dokter forensik dan kami belum menerima hasil forensiknya,” jelasnya.

Sementara jenazah korban sudah dimakamkan dan polisi mengaku sudah bertemu dengan pihak keluarga untuk menyampaikan perkembangan penanganan kasus tersebut.

“Kami juga sudah bertemu dengan pihak keluarga. Jadi kalau ada yang bilang ini menutup-nutupi, ya tidak. Setelah jenazah selesai, baru dilakukan otopsi dan sudah dibawa ke rumah duka,” ujarnya.

Kapolda Makassar memastikan proses penyelidikan dilakukan secara transparan dan profesional termasuk memeriksa oknum-oknum yang terlibat dalam peristiwa tersebut.

Diberitakan sebelumnya, Arya menjelaskan, kejadian tersebut bermula saat petugas polisi melakukan patroli usai Sholat Subuh untuk mencegah gangguan Ketentraman dan Ketertiban Masyarakat sepanjang bulan Ramadhan. Namun ada informasi perkelahian terjadi di Jalan Toddopuli Raya, Kecamatan Panakkukang, Makassar.

Usai mendapat laporan, petugas menuju lokasi, Minggu (1/3).

“Di lokasi itu ada anak-anak yang sibuk, sekitar puluhan orang menganiaya orang dengan senjata (mainan) atau peluru gel,” ujarnya.

Saat petugas ingin melerai perkelahian dengan menggunakan senjata mainan, kata Arya, korban berbuat tidak pantas terhadap orang yang lewat sehingga petugas langsung bergerak mengamankan korban.

Almarhum Betrand melakukan perbuatan tidak pantas terhadap salah satu warga. Sehingga begitu keluar (dari mobil), korban langsung ditangkap, jelasnya.

Kemudian, kata Arya, petugas polisi melepaskan tembakan ke udara, agar pelaku perkelahian segera membubarkan diri. Namun ketika korban sudah selamat, ia berusaha melawan dengan cara meronta.

“Senjata api tidak sengaja meledak dan mengenai punggungnya,” ujarnya.

LBH Makassar menyerukan proses etik dan pidana

Secara terpisah, LBH Makassar mendesak Korps Bhayangkara menindak petugas Polsek Panakkukang yang menembak korban dan dikenakan sanksi etik dan pidana.

Rangkaian peristiwa ini menunjukkan bahwa kekerasan dan penembakan bukanlah peristiwa yang terisolasi, namun merupakan cerminan permasalahan struktural di tubuh Polri, mulai dari budaya kekerasan, lemahnya pengawasan internal, hingga impunitas yang berulang-ulang, kata Kepala Advokasi LBH Makassar Muhammad Ansar dikutip dari situs resmi lembaga tersebut.

Kata LBH, berdasarkan informasi yang dihimpun pihak, penembakan terjadi di Jalan Toddopuli Raya pada Minggu (1/3) pagi sekitar pukul 07.20 WITA di kawasan Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar.

Berdasarkan informasi yang kami terima, tersangka adalah anggota polisi berpangkat IPTU, sehingga tentunya ini menjadi tantangan dan melihat keseriusan Polri dalam menaati KUHP dan KUHAP. Maka LBH Makassar tentunya akan mendukung penegakan hukum terhadap orang atau kelompok orang yang diduga melakukan tindak pidana LBH namun dengan tindakan yang proporsional, ujarnya.

LBH Makassar menilai aturan penggunaan senjata api khususnya oleh petugas sudah sangat jelas. Polisi hanya boleh menggunakan senjata secara terukur, sebagai upaya terakhir, setelah semua tindakan non-kekerasan telah dilakukan, dan dengan tetap mengutamakan keselamatan masyarakat.

Sementara dalam kejadian tersebut, terdapat dugaan kuat bahwa prasyarat tersebut tidak terpenuhi. Oleh karena itu, perbuatan tersebut bukan hanya merupakan pelanggaran prosedur saja, namun merupakan perbuatan melawan hukum yang harus dipertanggungjawabkan secara pidana dan etik.

“Kami mendesak agar para pelaku segera dinonaktifkan dan diproses melalui mekanisme pidana dan etik, serta memastikan adanya hukuman yang berat agar kejadian serupa tidak terus terulang,” tambah Ansar.

LBH Makassar juga membuka akses kepada keluarga korban untuk mendapatkan bantuan dari pihak mereka guna memastikan proses penegakan hukum tidak berhenti pada persoalan etik belaka, bahkan diproses secara pidana. Mereka menegaskan, bantuan ini juga penting untuk menjamin terpenuhinya hak korban atas keadilan dan pemulihan hak korban dan/atau keluarga korban.

(mir/anak)


Exit mobile version