Site icon Pahami

Berita Polisi Usut Kepemilikan Senjata Api Anak Bos Prodia, Bidik Tersangka


Jakarta, Pahami.id

Polda Metro Jaya mengkonfirmasi laporan tentang kepemilikan senjata api (Menyalin) Putra bos ProdiaARIF NUGROHO (AN).

Laporan itu pertama kali diungkapkan oleh Komisaris Paduan Suara Anam. Dia mengatakan ada tiga laporan polisi terkait ARIF, salah satunya adalah tuduhan kepemilikan SENPI.

“Ada (LP tentang tuduhan kepemilikan SENPI), masih dalam perjalanan,” Direktur Investigasi Kejahatan Polisi Metro Jaya Kombes Pahlawan Satya Triputra mengatakan kepada wartawan pada hari Senin (10/2).


Namun, pahlawan tidak menjelaskan kasus kasus ini. Dia hanya mengatakan kasus itu telah meningkat ke tahap investigasi.

Faktanya, pahlawan mengungkapkan bahwa penyelidik telah menargetkan tersangka sehubungan dengan dugaan kasus kepemilikan SENPI.

“Sudah Shidik (investigasi), tersangka sudah,” katanya.

Sebelumnya, Komisaris Kompolik Paduan suara Anam mengungkapkan bahwa ada tiga laporan polisi terkait dengan kasus bos putra Prodia menyeret mantan unit investigasi kejahatan polisi Jakarta Selatan AKBP Bintoro.

Ini terungkap selama sesi Kode Kode Profesional Nasional (KKEP) di Propam Polisi Distrik Metro Jaya pada hari Jumat (7/2).

“Pembangunan acara besar adalah tiga LP.

Laporan pertama yang terkait dengan kasus pembunuhan dengan tersangka Arif Nugroho (AN) Alias ​​Bastian dan Muhammad Bayu Hartanto. Kemudian, laporan kedua terkait dengan hubungan seksual anak -anak dengan tersangka yang sama.

Terlepas dari laporan terbaru terkait dengan kepemilikan senjata api (SENPI). Laporan itu, kata Anam, adalah tipe A yang berarti laporan itu dibuat oleh polisi.

“Untuk LP lain, yang satu TIDAK Dijelaskan di sini, ini terkait dengan objek, bisa seperti itu, yang termasuk dalam struktur cerita utama kasus ini, (ya) senpi, “kata Anam.

Anam mengatakan bahwa laporan tentang kepemilikan SENPI masih merupakan serangkaian acara dengan dua laporan lainnya. Namun, operasi laporan itu tidak dilakukan oleh polisi metro Jakarta Selatan.

“Dikatakan bahwa ini adalah acara 3 LP, 2 LP telah terbukti sebagai tindakan tercela.

“Tindakan apa yang macet?

Bintoro dan empat anggota lainnya diseret ke dalam kasus -kasus suplementasi yang diduga kasus pembunuhan dan hubungan anak di bawah umur dengan tersangka Arif Nugroho (an) alias Bastian dan Muhammad Bayu Hartanto.

Selain Bintoro, empat anggota lainnya adalah AKBP Gogo Galesung (mantan kepala unit investigasi kejahatan polisi Jakarta Jakarta Selatan), mantan Kepala Polisi Satreskrim Metro Jakarta), mantan Jakarta Jakarta Jakarta Jakarta) dan AKP Mariana (mantan PPAARTA JAKARTA METRO) dan AKP MARIANA (mantan PPASARTA PPAARTA PPAARTA) dan AKP MARIANA (mantan PPAARTA PPAARTA PPAARTA) dan AKP PPAARA (mantan PPAARTA PPAARTA PPAARA (Mantan PPAARTA PPAARA (mantan PPAARTA PPAARA (Mantan PPAARTA PPAARA (PPAARA (PPAARA MARIANA (mantan ppa Polisi Jakarta).

Selama Kode Etika Sesi, tiga dari lima anggota dijatuhi hukuman pemecatan (PTDH) atau pemecatan. Artinya, Bintoro, Zakaria, dan Mariana.

Sementara itu, dua lainnya, Gogo dan Novian dijatuhi hukuman delapan tahun -di luar fungsi penegakan hukum atau penegakan hukum.

(Dis/isn)



Exit mobile version