Site icon Pahami

Berita Polisi Usut Akun Facebook Icha Shakila Terkait Kasus Pencabulan Anak


Jakarta, Pahami.id

Polisi masih menyelidiki siapa dalang dibalik akun tersebut Facebook bernama Icha Shakila yang disebut-sebut menugaskan dua ibu-ibu untuk membuat konten pelanggaran terhadap anak kandung.

“Ini masih didalami (akun asli atau palsu). Berdasarkan informasi sementara, dari Subdit Siber ya, nama pengguna dan pemilik dihitung berbeda, kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kompol Ade Ary Syam Indradi, Jumat (7 /6). ).

Ade mengatakan, penyidik ​​juga mendalami kemungkinan akun tersebut aktif atau tidak aktif.


Diketahui, polisi sebelumnya menyatakan akun tersebut tidak aktif sejak Juni 2023. Sementara berdasarkan pengakuan tersangka AK, video pencabulan anak tersebut dibuat pada Desember 2023.

“Masih didalami, apakah akun ini masih aktif atau nonaktif, karena fakta keterangan tersangka kedua sekarang hampir sama, yang memesan dari akun Facebook yang sama, ini masih didalami,” kata Ade.

<!–

ADVERTISEMENT

/4905536/CNN_desktop/cnn_nasional/static_detail

–>

Ade mengatakan polisi perlu waktu untuk mencari tahu siapa dalang akun tersebut. Kata dia, koordinasi dilakukan dengan instansi terkait. Polisi pun memastikan masih mendalami dugaan keberadaan sindikat pornografi anak di balik akun Facebook tersebut.

Subdit Jatanras Ditreskrimum dan Subdit Siber sedang bekerja sama, berkomunikasi untuk melacak akun Facebook Icha. Ini juga akan terus berlanjut karena hal ini meresahkan. Terbukti dua korban tertipu, katanya. dikatakan.

Sebelumnya, ibu berinisial R, 22 tahun, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap putra kandungnya, R (5).

Polisi menyebutkan, kejadian tersebut bermula pada 28 Juli 2023 sekitar pukul 18.00 WIB, saat R dihubungi oleh akun Facebook bernama Icha Shakila dan menawarinya pekerjaan.

Saat itu, R diminta mengirimkan foto bugilnya dan dijanjikan sejumlah uang sebagai syarat kerja. R menuruti permintaan itu.

Dua hari kemudian, akun tersebut kembali menghubungi R dan memintanya membuat konten video persetubuhan dengan suaminya.

Namun karena sang suami tidak ada, pemilik akun kemudian meminta R membuat konten bersama sang anak. Pemilik akun pun mengancam R agar yang bersangkutan akhirnya membuat konten video tersebut.

Kasus kedua, polisi menangkap seorang ibu berinisial AK (26) yang diduga menganiaya anaknya sendiri, pada Kamis (6/6).

AK awalnya melihat tawaran pekerjaan itu di beranda Facebook. Ia kemudian mengirimkan pesan ke akun Facebook yang sama dengan Icha Shakila.

Usai di DM, AK diminta akun Facebook untuk merekam hubungan seksual dengan putranya.

AK kemudian setuju untuk membuat dan mengirimkan video. Video tersebut dibuat pada Desember 2023 di Cileungsi, Bogor, Jawa Barat.

Namun saat itu AK tidak mendapatkan uang yang dijanjikan. AK juga diminta mengirimkan foto bugil dan video berhubungan seks dengan lelaki tua.

(yoa/DAL)

!function(f,b,e,v,n,t,s){if(f.fbq)return;n=f.fbq=function(){n.callMethod?
n.callMethod.apply(n,arguments):n.queue.push(arguments)};if(!f._fbq)f._fbq=n;
n.push=n;n.loaded=!0;n.version=’2.0′;n.queue=[];t=b.createElement(e);t.async=!0;
t.src=v;s=b.getElementsByTagName(e)[0];s.parentNode.insertBefore(t,s)}(window,
document,’script’,’//connect.facebook.net/en_US/fbevents.js’);

fbq(‘init’, ‘1047303935301449’);
fbq(‘track’, “PageView”);

Exit mobile version