Site icon Pahami

Berita Polisi Ungkap Skema Penipuan WO Ayu Puspita Bawa Duit Klien Rp11 M

Berita Polisi Ungkap Skema Penipuan WO Ayu Puspita Bawa Duit Klien Rp11 M


Jakarta, Pahami.id

Polisi Ungkap Detail Kasus Penipuan Penyelenggara Nikah (WO). Ayu Puspita. Ayu terungkap menggunakan sistem menggali lubang untuk melakukan aksinya.

Direktur Reserse Kriminal Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan Ayu telah menjalankan bisnis WO sejak tahun 2016. Kemudian pada tahun 2024, WO akan berstatus badan hukum.

Untuk menarik minat calon korbannya, Ayu pun menawarkan berbagai promosi, mulai dari fasilitas mewah hingga paket bulan madu.


“Dari paket murah ini ada fasilitas lain yang ditawarkan. Misalnya venue pernikahan bagus, lalu ada paket liburan ke tempat-tempat yang ditawarkan tersangka,” kata Iman dalam jumpa pers, Sabtu (13/12).

Misalnya ke Bali dengan paket wisata, dengan paket bulan madu, sehingga menarik korban menggunakan jasa tersangka, ujarnya.

Namun promo tersebut ternyata membuat Ayu terharu. Alhasil, Ayu memanfaatkan skema gali lubang tersebut untuk tetap menjalankan usahanya.

“Jadi untuk mengakomodir kegiatan yang didaftarkan dulu, karena nilainya murah, maka dia akan menanggungnya dengan pendaftar berikutnya.

Namun, dari hasil pemeriksaan polisi juga terungkap Ayu juga menggunakan uang korban untuk keperluan pribadi. Mulai dari bepergian ke luar negeri hingga membayar cicilan rumah.

Hingga saat ini, Polda Metro Jaya telah menerima total 207 laporan dan pengaduan korban dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan Wo Ayu.

Ratusan laporan tersebut terdiri dari delapan laporan polisi dan 199 pengaduan. Selain calon pengantin, ada laporan dari pedagang yang juga ditipu oleh Wo Ayu Puspita.

Dari hasil pemeriksaan sementara, kata Iman, total kerugian korban dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp11,5 miliar.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan dua orang tersangka, yakni Ayu Puspita selaku pemilik WO dan pemasar berinisial DHP. Keduanya dijerat Pasal 378 UHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

(gangguan/rds)


Exit mobile version