Site icon Pahami

Berita Polisi Ungkap Oknum LSM Pengadang Mobil Kajari Kediri Sedang Mabuk


Jakarta, Pahami.id

Petugas Polisi Resor Kediri Kota, Jawa Timur, mengungkap pelaku penghalang jalan mobil Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Kediri Pradhana Probo Setyarjo dalam keadaan mabuk saat melakukan aksinya.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kediri Kota Iptu M. Fathur Rozikin di Kediri menjelaskan, polisi telah menetapkan dua anggota lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang menghentikan mobil Kajari Kediri sebagai tersangka.

Pengakuannya mempertanyakan kenapa mobil itu digunakan saat tidak bertugas. Tersangka sudah kami tetapkan dan kini diamankan di Mapolres Kediri, ujarnya. di antaraKamis (26/12).


Dia mengatakan, dua anggota LSM yang mencegat mobil Kajari adalah HFL (33), warga Kampung Dalem, Kota Kediri, dan AM (42), warga Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri.

Mereka pun sudah meminta maaf, namun proses hukum tetap berjalan. “Maaf, tapi proses hukum masih berjalan,” imbuhnya

Sebelumnya, Pradhana Probo Setyarjo warga Kajari Kabupaten Kediri melapor ke Polres Kediri Kota soal dihadangnya mobil dinasnya oleh dua orang pada Senin, 23 Desember 2024.

Peristiwa itu terjadi mulai dari perempatan Jalan Hasanudin, Kota Kediri hingga depan Kodim 0809 Kediri.

Saat sampai di depan markas Kodim, kendaraan berhenti karena lampu lalu lintas berwarna merah. Saat itu, dua anggota LSM tersebut turun dari sepeda motor dan menabrak kendaraan yang ditumpangi Kajari Kabupaten Kediri bersama keluarganya.

Pada awalnya, hal ini diabaikan. Namun Kajari merasa terganggu dengan sikap mereka, bahkan melepaskan dua tembakan ke udara. Namun hal tersebut tidak mematahkan semangat kedua anggota LSM tersebut, malah ingin merampas senjata yang dibawa Kajari. Sampai saat itu mereka ditangkap.

Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Priaji menjelaskan, sesuai Peraturan Perundang-undangan tahun 2022 tentang perizinan pengawasan dan pengendalian alat keamanan yang tergolong senjata api, dijelaskan dalam Pasal 163 bahwa beberapa pejabat pemerintah diperbolehkan memiliki senjata api, seperti kepala. negara, legislatif, bupati, kepolisian, TNI, pejabat negara, dan kantor BUMN.

Dijelaskannya, mereka harus memiliki surat keterangan kerja, kemudian sehat jasmani dan rohani, lulus tes kemampuan psikologi dan mampu menembak serta diberikan izin memiliki dan menggunakan senjata api.

Sehubungan dengan itu Pak Kajari, Kabupaten Kediri mempunyai izin khusus penggunaan senjata api dan masih berlaku sampai tahun 2025, kata Kapolres.

Ia menambahkan, tembakan peringatan dapat dilakukan ke udara atau ke tanah jika dirasakan ada ancaman. Hal ini untuk melemahkan semangat pelaku kejahatan dengan selalu berhati-hati saat melepaskan tembakan peringatan.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kajari Kabupaten Kediri, Iwan Nuzuardi mengatakan, Kajari sudah lama diikuti oleh dua orang dengan sepeda motor sehingga harus memberikan teguran.

“Saya sudah ikuti, tapi belum tahu. Kalau terdesak, silakan terjemahkan sendiri,” ucapnya.

Versi Kronologis Kejati Jawa Timur

Berdasarkan informasi yang dihimpun Kejati Jatim, peristiwa itu terjadi pada Senin (23/12) pukul 20.30 WIB di Jalan Imam Bonjol, Kediri, Jawa Timur, saat dipimpin Jaksa Agung.
Negeri Kediri adalah berwisata bersama keluarga dan berwisata.

Kajari, Kabupaten Kediri, dihadang dua pengendara sepeda motor tak dikenal berinisial HFL (33) warga Kampung Dalem dan AM warga Kecamatan Mojo yang diduga mengancam keselamatannya.

Dalam situasi tersebut, pihak Kajari Kecamatan Kediri merasa perlu melakukan tindakan terukur untuk perlindungan diri dengan melepaskan tembakan peringatan ke udara, sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) keamanan yang dikenakan kepada aparat penegak hukum.

Tindakan ini dilakukan sebagai langkah mengantisipasi potensi bahaya yang lebih besar.

(tim/DAL)

Exit mobile version