Site icon Pahami

Berita Polisi Tetapkan Suami Mutilasi Istri di Tanjungpinang Jadi Tersangka

Berita Polisi Tetapkan Suami Mutilasi Istri di Tanjungpinang Jadi Tersangka


Batam, Pahami.id

Polsek Tanjung PinangKepolisian Daerah Kepulauan Riau (Kepri) tengah mengusut kasus pembunuhan dan peretasan seorang suami berinisial N (67) terhadap istrinya, H (56).

Terkait hal itu, Kapolres Tanjungpinang Kompol Indra Ranu Dikarta mengatakan, pelaku N merupakan tersangka terlibat pembunuhan berencana dan pengulangan tindak pidana (residivisme) sebagaimana tertuang dalam ringkasan Pasal 459 Juncto Pasal 458 Ayat (1) dan Ayat (2) Juncto Pasal 23 KUHP.

Dijelaskannya, pembunuhan dengan cara dibacok tersebut merupakan akibat dari emosi yang terpicu sang suami hingga akhirnya kehilangan akal untuk membunuh istrinya.


Kasus ini terjadi pada Rabu (25/2), di Jalan Ganet, Kelurahan Pinang Kencana, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang.

Indra menjelaskan, awalnya tersangka N terluka karena sering dimarahi istrinya H (60).

Motif pelaku untuk melukai, karena ada perselisihan dengan istrinya, kata Indra dalam jumpa pers, Jumat (27/2).

Hari itu, Kapolsek mengaku saat bertengkar, sang suami tak bisa mengendalikan emosinya.

Pelaku keluar rumah untuk mengambil tongkat, lalu memukul kepala dan punggung korban beberapa kali.

Setelah istrinya meninggal, kata Indra, pelaku memotong kaki korban lalu melemparkannya ke tanah kosong di sekitar rumah ipar pelaku di Desa Bulang, Tanjungpinang.

“Iya, potong saja kakinya,” ujarnya.

Pelaku merupakan residivis dalam kasus yang sama yaitu kasus pembunuhan.

“Hal ini terungkap karena bermula dari kecurigaan anaknya, kebetulan dia datang menanyakan kabar ibunya, lalu akhirnya sang anak menghubunginya, lalu ayahnya sendiri mengaku bahwa ibunya sendiri telah dibunuh,” jelasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang Akp Waklik Mabel mengatakan, polisi masih melakukan pemeriksaan mental terhadap pelaku berdasarkan penjelasan psikolog.

Kata dia, pelaku yang membunuh istrinya dianggap sebagai pelaku biasa, sebab ia pernah melakukan pembunuhan sebelumnya.

(mir/anak)


Exit mobile version