Jakarta, Pahami.id —
Polisi menetapkan pengacara Taufiq Hermawan alias Altaf Vicko sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) terhadap istrinya, selebgram Syahnaz Anindya.
Kepala Divisi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi mengatakan, kasus ini bermula dari laporan yang disampaikan korban pada 7 September 2023.
Selanjutnya kita periksa 5 orang saksi, dilanjutkan autopsi di Kramat Jati, lalu tetapkan seseorang sebagai tersangka, kata Nurma kepada wartawan, Selasa (19/8).
Nurma menjelaskan, kekerasan yang dialami korban bukan bersifat fisik, melainkan psikis.
Hal ini sejalan dengan laporan yang disampaikan korban terkait dugaan kekerasan psikis sebagaimana diatur dalam Pasal 45 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004.
Yang jelas diperiksa psikologinya. Autopsi menyatakan ada kekerasan psikis di sana. Dari segi psikologi misalnya ada ucapan, lalu mental. Tapi tidak untuk fisik (kekerasan),” ujarnya.
Meski berstatus tersangka, polisi tidak menangkap Altaf. Nurma mengatakan, tersangka baru wajib lapor pada Senin dan Kamis.
“(Alasan tidak ditahan) karena hukuman dalam perkara itu hanya 4 tahun. Jadi di bawah 5 tahun tidak wajib ditahan,” kata Nurma.
(des/pu)