Manado, Pahami.id –
Penyelidik Polisi Distrik Sulawesi Utara (Sulawesi Utara) mendirikan lima orang sebagai Mengira Kasusnya dikatakan menyuap memberi menyewa Dari Pemerintah Daerah Sulawesi Utara hingga Sinode Injil Min Bahasa (GMIM) dari 2020-2023 dengan total kerugian finansial negara sebesar Rp8,9 miliar.
Dalam hal ini, lima orang digunakan sebagai tersangka dari empat orang dari pemerintah daerah Sulawesi Utara, serta satu dari sinode GMIM.
“Kasus ini masih dalam proses investigasi dan polisi distrik Sulawesi Utara telah menentukan tersangka JRK, AGK, FK, SK, Ha,” Kepala Kepolisian Sulawesi Utara, Kepala Kepolisian Roycke Harry Langie mengatakan dalam sebuah pernyataan tertulis pada Selasa (8/4).
Kasus -kasus korupsi yang dikatakan oleh hibah itu dijatuhkan dari keberadaan laporan publik, sehingga Kepolisian Regional Sulawesi Utara melakukan penyelidikan atas penyelidikan.
“Berdasarkan judul kasus ini, ada lima orang yang dicurigai dalam kasus ini,” katanya.
Dalam kasus tersebut, polisi distrik mempelajari 84 saksi yang terdiri dari 8 saksi dari Badan Manajemen Keuangan dan Aset Sulawesi Utara (BPKAD), 7 saksi dari Biro Kesejahteraan, 11 saksi dari pasukan anggaran regional, 6 dari saksi dan 31 saksi dari UKIT dan 31 saksi dari UKIT dan 31 saksi dan 31 saksi.
“Kami juga telah mengambil pernyataan ahli dari Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum, Spesialis Konstruksi Politeknik, dan para ahli dalam menghitung kerugian finansial negara itu. Berdasarkan audit BPK, ada kerugian nasional RP8.967.684.405,” katanya.
Dia mengundang semua orang untuk menghormati proses berjalan sementara dalam kasus hibah dana hibah untuk sinode GMIM yang mengakibatkan hilangnya nasional sebesar Rp8,9 miliar.
“Jika ada tanggapan hukum, kami juga akan mengakomodasi, tidak diprovokasi, tidak mengundang, karena proses penegakan hukum adalah proses yang dihormati, kami menjunjung tinggi hak asasi manusia, asumsi yang tidak bersalah, dan polisi distrik Sulawesi Utara berkomitmen untuk menghormati hak asasi manusia karena ini adalah orang -orang di pemerintah daerah dan orang -orang di GMIM,” katanya.
Lima tersangka didakwa berdasarkan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang -Undang ke -31 tahun 1999 sebagaimana diubah oleh nomor 20 undang -undang 2001 tentang pemberantasan korupsi bersamaan dengan Pasal 55 paragraf (1) KUHP.
“Para tersangka diancam dengan hukuman penjara seumur hidup atau penjara selama setidaknya 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda Rp200 juta,” katanya.
(Mir/pt)