Makassar, Pahami.id –
Direktorat Investigasi Kejahatan Publik (Melayani) Polisi Distrik Sulawesi Selatan menamai 11 orang sebagai tersangka dalam kasus pembakaran Makassar DPRD yang menewaskan tiga staf pada 29 Agustus.
“Ya, ada 11 tersangka,” kata Kepala Kepolisian Distrik Sulawesi Sulawesi, Perancang Supranoto pada hari Rabu (3/9).
Dirik mengatakan lusinan tersangka terdiri dari kasus pembakaran dan perampokan di kantor Makassar dan Sulawesi DPRD selatan.
“Ada 8 tersangka di Makassar dan 3 di DPRD regional,” katanya.
Sementara itu, edisi itu mengatakan partainya masih mengeksplorasi rayuan atau undangan yang katanya selama hidupnya selama demonstrasi yang kondusif. Namun, itu berakhir dengan terbakar.
“Masih ada penyelidikan untuk itu,” katanya.
Kemudian sehubungan dengan sopir taksi sepeda motor online, Rusdiansyah alias Dandi (25) didakwa terbunuh dalam demonstrasi di Jalan Urip Sumoharjo, setelah dituduh Intel, mengatakan para pendidik masih diselidiki untuk mengungkapkan pelaku.
“Masih ada penyelidikan oleh polisi,” katanya.
Sebagai hasil dari tindakan mereka, tersangka didakwa berdasarkan Pasal 187 KUHP tentang Keselamatan Publik yang disengaja, termasuk Burning, Pasal 363 dan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan Bobot (Curat).
“Untuk Pasal 187 ancaman hukuman penjara 12 tahun dan setidaknya 20 tahun atau seumur hidup. Jika 363 terancam dengan hukuman penjara 7 tahun dan 362 terancam selama 5 tahun,” katanya.
(mir/gil)