Site icon Pahami

Berita Polisi Terlibat Pemerasan AKBP Bintoro Bertambah Jadi Lima Orang


Jakarta, Pahami.id

Polda Metro Jaya mengungkapkan jumlah pelanggar yang diduga dalam kasus dugaan tersangka pembunuhan menyeret mantan unit investigasi kriminal polisi Jakarta Jakarta Selatan, AKBP Bintoro meningkat menjadi lima.

Sebelumnya, ada empat anggota yang diduga terlibat dalam kasus ini. Yaitu, Bintoro, AKBP Gogo Galesung (mantan Metro Metro South Jakarta Police Reskrim), Z (mantan Kepala Polisi Metro Jakarta), dan ND (mantan Kepala Polisi Polisi Metro Jakarta Polisi).


Namun, setelah proses yang lebih dalam, jumlah anggota yang dicurigai meningkat satu orang, M, mantan PPA Satreskrim Metro Metro Polisi Jakarta Selatan.

“Sampai saat ini ada lima dugaan pelanggar,” kata Komisaris Hubungan Masyarakat Polisi Metro Jaya Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan pada hari Senin (3/2).

Ade Ary mengatakan tentang lima dugaan pelanggar, empat di antaranya telah menjalani tempat -tempat khusus (Patsus). Sedangkan untuk m patsus tidak dilakukan.

“Satu tidak dilakukan di Patsus, Sister M, mantan Kepala Polisi Metro Jakarta Satreskrim,” katanya.

AKBP Bintoro diseret ke dalam kasus penyuluhan yang didakwa dalam kasus pembunuhan dengan tersangka Arif Nugroho (dan alias Bastian dan Muhammad Baya Hartanto.

Bintoro saat ini sedang menjalani penyelesaian khusus (Patsus) di tingkat investigasi oleh propam polisi distrik Metro Jaya.

Selain Bintoro, AKBP Gogo Galesung (mantan kepala Unit Investigasi Kejahatan Polisi Metro Jakarta), metro Metro Jakarta Metro Jakarta.

Di sisi lain, polisi metropolitan Jakarta juga menerima laporan penipuan yang diduga sehubungan dengan kasus Bintoro.

Komisaris Hubungan Masyarakat Polisi Metro Jaya Ade Ary Syam Indradi mengatakan laporan penipuan itu dilaporkan oleh PM yang menerima kekuatan tersangka.

“Polisi metropolitan Jakarta telah menerima laporan polisi LP/B/612 pada tanggal 27 Januari tentang tuduhan penipuan dan atau/atau kejahatan pencucian uang yang dilaporkan oleh saudara laki -laki PM, dilaporkan oleh Sister EDH,” kata Ade Ary.

Ade Ary menjelaskan dalam laporan itu, EDH meminta untuk menjual mobilnya untuk menangani kasus -kasus hukum. Insiden itu terjadi sekitar April 2024.

Kemudian, An diminta penjualan mobil untuk ditransfer ke sana pada nilai Rp3,5 miliar.

“Namun, hingga saat ini penjualan mobil korban tidak disediakan oleh wartawan dan sekarang mobil korban tidak dikembalikan oleh yang dilaporkan, sehingga korban merasakan kelemahan Rp6,5 miliar,” katanya.

(Dis/ugo)


Exit mobile version