Site icon Pahami

Berita Polisi Temukan Ladang Ganja di Gayo Lues Aceh


Yogyakarta, Pahami.id

Polres Yogyakarta mengungkap keberadaan sawah seluas 3 hektar yang berisi tanaman ganja di Kabupaten Gayo Lues, Aceh. Ganja diperkirakan mencapai 500 kilogram.

Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda DIY, AKBP Muharomah Fajarini mengatakan, kebun ganja tersebut ditemukan tim penyidik ​​Ditresnarkoba Polda DIY pada 22 Agustus 2024.


“Masih ada tanaman ganja yang tumbuh setinggi sekitar 1,5 meter hingga 2 meter dengan jumlah tanaman ganja sekitar 2.500 tanaman,” kata Fajarini di Polres DIY, Sleman, Jumat (6/9).

Dengan asumsi satu kilogram sama dengan berat lima tanaman ganja, maka total berat tanaman psikotropika yang ditanam di tanah bisa mencapai 500 kilogram.

Penemuan itu bermula dari operasi Polda DIY menangkap dua pengedar ganja jaringan Aceh, Medan, dan Yogyakarta, sejak Juli 2024.

Kedua pelaku adalah MTH (39), warga Ngestiharjo, Kasihan, Bantul dan MF (27), warga Jalan Budi Ke Masyarakat, Brayan, Medan Barat. Dari tangan keduanya berhasil ditemukan ganja seberat lebih dari satu kilogram.

Fajarini mengatakan, MTH ditangkap di kediamannya dengan barang bukti 153,17 gram ganja. Hasil interogasi kemudian terungkap bagaimana pelaku memperoleh tanaman tersebut secara online dengan melakukan pemesanan di akun Instagram.

Menurut Fajarini, pelaku menentukan alamat pengiriman ke Kebumen, Jawa Tengah, melalui jasa ekspedisi. Penyidik ​​kemudian berangkat ke Kebumen dan memang menemukan paket seberat 1.020 gram (pesanan pelaku), lanjutnya.

Lanjut Fajarini, Ditres Narkoba Polda DIY berhasil menangkap MF di Medan sebagai penyuplai barang ke MTH pada 19 Agustus 2024. Dari kepemilikannya, polisi menyita barang bukti ganja seberat 869 gram.

MF kemudian mengaku memperoleh tanaman ganja tersebut dari kawasan Agusen, Kecamatan Blangkejeren, Gayo Lues, Aceh. Polisi kemudian memanjat dan menemukan titik lapangan yang dituju.

Di lokasi itu, lanjut Fajarini, polisi juga menemukan dua karung berisi daun ganja hasil panen seberat 50 kilogram. Polisi telah menghancurkan semua tanaman ganja di pertanian.

Direktorat Narkoba berupaya mencabut pohon ganja yang masih tumbuh lalu membakarnya di lokasi, ujarnya.

Selanjutnya MF dan dua karung ganja yang ditemukan dibawa ke Mapolres DIY untuk keperluan pemeriksaan. Total berat narkotika jenis ganja yang ditemukan dalam kasus ini mencapai 552,2 kilogram.

Dengan asumsi 1 gram narkotika bisa dikonsumsi empat orang, Fajarini mengklaim, Polda DIY telah menyelamatkan 2.211.997 orang dari penyalahgunaan narkoba.

Baik MTH maupun MF telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat berdasarkan Pasal 111 ayat (2) subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun.

Selain itu, Pasal 114 ayat (2) merupakan subsidi dari Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.

(cum/sen)



Exit mobile version