Site icon Pahami

Berita Polisi Tembak Selebgram Medan Diduga Terlibat Jaringan Narkoba


Medan, Pahami.id

POLISI menangkap seorang selebriti bernama Muhammad Yogi (29) karena diduga terlibat jaringan narkoba. Yogi berusaha melarikan diri saat ditangkap dan mendapat tindakan tegas polisi.

“Pelaku diduga terlibat jaringan narkotika. Saat ditangkap, tersangka melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur terhadap dirinya,” kata Kapolrestabes Medan, Kompol Gidion Arif Setyawan, Selasa (5/ 11).


Gidion mengatakan Yogi ditangkap saat mengendarai sepeda motor di Jalan Besar Deli Tua, Kecamatan Deli Tua, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara (Sumut) pada Rabu (30/10) sekitar pukul 11.00 WIB.

Saat diperiksa, polisi menemukan 5 kilogram sabu dan ekstasi disembunyikan di dalam ransel yang dibawanya, ujarnya.

Dari pengakuan Yogi, kata Gidion, obat tersebut diperolehnya dari SS. Rencananya, barang selundupan itu akan diserahkan kepada NH alias D. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap SS.

Kemudian dilakukan pengembangan sehingga petugas menangkap SS di Jalan Tanah Mujur, Desa Sibiru-biru, Kecamatan Deli Tua pada hari yang sama sekitar pukul 15.00 WIB, jelasnya.

Gidion menambahkan, dari hasil pemeriksaan, SS mengaku masih menyimpan narkoba di kediamannya di Perumahan Griya Deli Asri di Desa Sidomulyo, Kecamatan Sibiru-biru.

“Kemudian petugas menggeledah rumah SS dan menemukan narkoba. Tidak berhenti sampai disitu, polisi mengalami kemajuan hingga akhirnya menangkap NH di Jalan Perfect, Kecamatan Beringin,” jelasnya.

Dari pemeriksaan, NH mengakui barang terlarang itu rencananya akan didistribusikan ke Jakarta melalui Bandara Kualanamu. NH sendiri dulunya bekerja di Bandara Kualanamu sehingga punya akses untuk menyelundupkan barang selundupan tersebut.

Total narkotika yang disita dari ketiga tersangka ini adalah 6 kg sabu dan 70.000 butir ekstasi. Saat ini ketiga tersangka sudah diamankan. Petugas masih berupaya mengungkap kasus ini, jelasnya.

(fnr/fra)

Exit mobile version