Jakarta, Pahami.id —
POLISI membongkar sindikat tersebut perjudian daring sebuah perusahaan internasional yang beroperasi di sebuah apartemen di kawasan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, terhindar dari peretasan situs pemerintah dan lembaga pendidikan. Polisi akan menyelidiki kelompok lain yang ikut serta dalam permainan tersebut.
“Ada tanda-tanda ada kelompok lain yang ikut bermain. Memang saat kami tanya apakah website ini diretas oleh mereka, mereka menjawab ‘bukan kami’,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kompol M Syahduddi, Minggu (14/7), dikutip Kedua.
Namun polisi tak serta merta mempercayai pernyataan pelaku. Polisi juga akan mendalami kelompok lain yang diduga terlibat dalam aksi tersebut.
“Ada juga yang mengatakan ‘bukan kami [pelaku]’, dan ada juga potensi kelompok lain yang dirahasiakan juga melakukan modus yang sama,” ujarnya.
Syahduddi mengatakan, para pelaku meretas website pemerintah dan lembaga pendidikan yang dinilai paling lemah dan mudah diretas. Situs tersebut kemudian diretas untuk menyertakan iklan perjudian online.
Polisi mencatat 855 situs pemerintahan dan lembaga pendidikan berhasil diretas pelaku.
Dalam jumpa pers, Jumat (12/7), polisi merinci dari 855 website yang diretas, 500 diantaranya milik instansi pemerintah provinsi dengan url .go.id. sedangkan sisanya 355 situs memiliki url .ac.id.
Syahduddi menjelaskan, setelah menemukan situs target yang akan diretas, pelaku akan menambahkan subdomain dengan mode defacing pada situs judi online miliknya.
“Untuk mengoptimalkan kualitas tampilan situs perusak, pelaku juga melakukan Search Engine Optimization. Jadi diharapkan tampilan situs muncul di halaman pertama mesin pencari Google,” ujarnya.
Ia menambahkan, total omzet sindikat judi online selama tiga bulan terakhir mencapai Rp 200 miliar.
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Barat menggerebek markas judi online (judol) yang berlokasi di sebuah apartemen kawasan Grogol Petamburan, Jakarta Barat pada Kamis (4/7).
Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil menangkap enam pelaku. Masing-masing berinisial FAF (26), selaku operator perjudian online; lalu AE (39), YGP (20), FH (21), GF (21) dan FAP (19) yang berperan sebagai hacker.
Polisi kemudian mengalami kemajuan dan berhasil menangkap satu orang lagi berinisial MHP (41). Dialah pemilik rekening yang menampung hasil kejahatan tersebut.
Atas perbuatannya, ketujuh tersangka dijerat Pasal 45 ayat 3 dan Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE dan atau Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman 10 tahun penjara.
(tim/dmi)