Site icon Pahami

Berita Polisi Telusuri Potensi Korban Lain Penganiayaan di Daycare Depok


Jakarta, Pahami.id

Polda Metro depok mengusut kemungkinan ada anak lain yang menjadi korban penganiayaan yang dilakukan pemilik Taman Kanak-Kanak Sekolah Wensen di Depok berinisial MI.

MI ditangkap polisi pada Rabu (31/7) sore WIB menyusul laporan salah satu orang tua anak berusia dua tahun berinisial MK tentang dugaan penganiayaan.

Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana mengatakan, polisi mengamankan tiga rekaman CCTV di Sekolah Wensen pada waktu berbeda.


“Kami menemukan 3 video kalau tidak salah pada hari dan tanggal yang berbeda dan kami sedang menyelidiki apakah ada korban lain dalam video tersebut yang mungkin mendapat perlakuan kasar atau kekerasan dari pelaku,” kata Arya kepada wartawan, Rabu (31). /7) sore WIB.

Dia menegaskan, hanya satu korban yang melaporkan dugaan penganiayaan tersebut. Namun polisi akan memprosesnya jika ada laporan dari korban lainnya.

“Nanti mungkin kalau ada penggeledahan lagi dari Kanit Reskrim, dari video yang ada kita lihat ada korban lain yang bisa dilaporkan. Nanti kalau ada kita buat laporan polisi,” ujarnya. .

Selain itu, Arya juga membenarkan MI telah ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 80 Ayat 1 juncto Pasal 80 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima bulan. hukuman penjara satu tahun. dan enam bulan.

Yang terpenting, yang terlibat mengaku ada di CCTV, sehingga tidak membantah melakukan kekerasan terhadap anak tersebut, dia adalah terduga pelaku yang kami tangkap di Mabes Polri, ujarnya.

Sebelumnya, seorang anak berusia dua tahun diduga ditendang, dipukuli, dan juga ditikam di sebuah taman kanak-kanak di Depok, Jawa Barat. Apa yang dialami bocah kecil itu berdasarkan kisah sang ibu, RD.

RD mengaku baru mengetahui anaknya menjadi korban pada Rabu (24/7) setelah mendapat laporan dari seorang guru di sekolah. Mendapat laporan tersebut, RD kemudian memeriksa rekaman CCTV di pusat perawatan tersebut.

“Setelah kami periksa memang ada bukti CCTV. Pada tanggal 10 Juni 2024, anak saya mendapat kekerasan berupa pukulan di beberapa bagian badan, kemudian ditendang di bagian perut hingga terjatuh, kemudian ditusuk di badan. kembali,” katanya.

“Bukti ini sesuai dengan bukti yang saya miliki, yaitu gambar luka lebam di tubuh anak saya sepulang dari tempat penitipan anak,” imbuhnya.

Selanjutnya, RD mencoba meminta kepastian kepada pihak panti asuhan terkait kejadian yang menimpa putranya. Namun pihak panti asuhan membantahnya.

(kamu/wiw)


Exit mobile version