Site icon Pahami

Berita Polisi Tangkap Tersangka Penculikan-Pelecehan Siswi SD di Ciputat


Jakarta, Pahami.id

Polisi menetapkan pria berinisial DG sebagai tersangka kasus dugaan tersebut penculikan dan pelecehan terhadap seorang gadis sekolah dasar berusia sembilan tahun di MencicitTanggerang Selatan.

“Dia sudah menjadi tersangka dan sedang kami tangkap,” kata Kapolres Tangsel AKBP Victor Inkiriwang kepada wartawan, Jumat (27/9).


Victor mengatakan, saat ini penyidik ​​Reskrim Polres Tangsel masih melanjutkan pemeriksaan terhadap tersangka untuk mengungkap motif perbuatannya.

Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 81 juncto Pasal 76D UU No. 17 Tahun 2016 dan/atau Pasal 82 juncto Pasal 76E UU No. 17 Tahun 2016 dan/atau Pasal 83 juncto Pasal 76F UU. Nomor 35 Tahun 2014 dan/atau Pasal 6 huruf C jo Pasal 15 ayat 1 huruf g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022.


Sebelumnya, seorang siswa SD berinisial AN (9) diculik pria tak dikenal di Ciputat, Tangsel, Senin (23/9).

Peristiwa tersebut terjadi antara pukul 15.30 hingga 17.00 WIB saat korban pulang sekolah dan berjalan menuju rumahnya.

Sesampainya di depan sebuah gang, seorang pria tak dikenal datang dan memberitahu orang tua korban bahwa dirinya ada di rumah sakit. Mendengar hal itu, AN hendak berangkat bersama pelaku dengan menggunakan sepeda motor.

Jadi korban bersedia diajak pelaku dan mengendarai sepeda motor yang dikemudikan pelaku, kata Kapolsek Ciputat Timur Kompol Kemas Arifin saat dikonfirmasi, Rabu (25/9).

Karena khawatir, keluarga yang menunggu di rumah berusaha mencari AN dengan menyebarkan informasi di media sosial dan melaporkan ke polisi. Hingga akhirnya sang kakak melihat korban tak jauh dari lokasi sekitar pukul 20.15 WIB.

Setelah melakukan proses penyelidikan, polisi berhasil menangkap pelaku berinisial DG di kawasan Kedaung pada Rabu malam (25/9) lalu.

(dis/dna)



Exit mobile version