Site icon Pahami

Berita Polisi Tangkap Sindikat Pencurian Modul BTS, Kerugian Capai Rp120 M


Jakarta, Pahami.id

Polisi menangkap lima tersangka pencurian modul stasiun pemancar dasar (BTS) di wilayah tersebut Jakarta Pusat. Kerugian akibat pencurian ini diperkirakan mencapai Rp 120 miliar.

Awalnya, polisi menangkap tersangka berinisial MJ (30) pada 1 September 2024. MJ mencuri modul BTS dengan berpura-pura menjadi teknisi PT Telkomsel.

Dalam aksinya, tersangka MJ menyamar menggunakan wearpack dan alat teknisi sehingga berhasil masuk ke lokasi pencurian tanpa dicurigai, kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro dalam keterangannya, Senin (14/1). 10). ).


Polisi kemudian mengembangkan kasus tersebut dan berhasil menangkap empat tersangka lagi. Mereka adalah AL (29), TY (34), RCH (25), dan AB (49).

Kelima tersangka ini dijerat Pasal 363 KUHP dan atau Pasal 481 KUHP dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara.

Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa 227 unit modul BTS dan 13 palet modul BTS. Susatyo menjelaskan, tersangka berencana menjual barang curiannya ke China dengan harga Rp7.000.000 hingga Rp8.000.000 per unit.

“Mereka berupaya mengumpulkan dan bersiap mengirimkan modul curian tersebut ke China. Barang dikirim melalui gudang di Cilincing, Jakarta Utara,” ujarnya.

Saat ini polisi masih mengejar satu tersangka lagi berinisial SJ yang merupakan warga negara Tiongkok. Diduga SJ adalah otak pengiriman modul tersebut ke Hong Kong.

“Kami akan terus berupaya menangkap pelaku yang masih buron dan menghentikan pengiriman barang ke luar negeri,” kata Susatyo.

(des/tsa)


Exit mobile version