Site icon Pahami

Berita Polisi Tangkap Remaja Sumbar Pemilik dan Pengelola Judi Online


Jakarta, Pahami.id

Subdirektorat Siber Ditreskrimsus Polres Metro Jaya menangkap pria berinisial FA (23) asal Sumatera Barat selaku pemilik dan pengelola beberapa lokasi perjudian daring.

Terungkapnya kasus ini bermula dari patroli siber yang dilakukan Subdit Siber dan ditemukannya beberapa situs judi online.


Atas nama pandawara126, asalbet88, targetbet777 dan website lainnya, kata Direktur Reserse Kriminal Polres Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Senin (23/9).

Ade Safri mengatakan untuk bisa bermain di website tersebut, pemain diharuskan membayar deposit ke rekening bank yang tertera di website.


Setelah berhasil melakukan deposit, pemain dapat memainkan berbagai permainan yang ada di situs judi online.

“Selanjutnya, pemain akan mempertaruhkan dana yang mereka simpan untuk bertaruh pada permainan yang tersedia di website,” ujarnya.

Ade Safri mengatakan, pihaknya menangkap FA di kawasan Ampalu, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat pada Kamis (19/9) sekitar pukul 10.00 WIB.

Penyidik ​​juga menyita sejumlah barang bukti, salah satunya jejak rekening digital yang digunakan untuk menyimpan uang titipan.

Dari hasil pemeriksaan, kata Ade Safri, FA mengaku merupakan pemilik dan pengelola beberapa situs judi online.

“Selaku pemilik dan pengelola Website Judi Online PANDAWARA126 dengan URL https://pandawara126.lat/mobile/index.php?page=home, ASALBET88 dengan URL https://www.asalbet88q.pro/mobile/besar dan TARGETBET777 dengan URL URL https://pafiisland.online/,” ujarnya.

Sebagai seorang manajer, FA juga melakukan pekerjaan administratif seperti memeriksa laporan harian, memeriksa pemasukan, dan memeriksa persediaan jika ada masalah.

“(Tersangka juga) membuat rekening untuk menampung dana simpanan pemain dengan menggunakan rekening yang dikuasai tersangka, tersangka membelinya dari teman tersangka,” ujarnya.

Berdasarkan pemeriksaan dan keterangan, FA ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

FA dijerat Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) UU ITE dan/atau Pasal 303 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

(des/fr)



Exit mobile version