Jakarta, Pahami.id –
Tim Polisi Gabungan menangkap AMS (23 tahun), seorang pria yang dicurigai sebagai pembunuhan Putri Apriyani (21 tahun).
Momen penangkapan adalah virus di media sosial. Dalam sebuah video melingkar, beberapa polisi mengenakan pakaian biasa dalam mengejar seorang pria yang diduga AMS.
Pengejaran mengejar hanya beberapa detik kemudian, dan AMS ditangkap oleh beberapa polisi bersenjata.
Ketika dikonfirmasi, kepala hubungan masyarakat Polisi Jawa Barat, Komisaris Polisi Irfan Nurmansyah mengkonfirmasi informasi tersebut.
“Ya, telah dijamin (diduga membunuh seorang anak perempuan), di NTT,” kata Irfan pada hari Sabtu (8/23).
Irfan mengatakan pasukan polisi saat ini sedang dalam perjalanan untuk membawa pelaku ke kantor polisi Indramayu. Lanjutkan setelah pemeriksaan di kantor polisi Indramayu, polisi berencana membawa pelaku ke propam polisi distrik Jawa Barat, untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Masih bepergian ke kantor polisi distrik Indramayu,” katanya.
Seperti diketahui, Princess Apriyani (21) ditemukan tewas di ruang asrama di Singajaya, distrik dan distrik Indramayu, disertai API pada hari Sabtu (9/8). Wanita itu didakwa terbunuh.
Kepala Polisi Indramayu Komisaris Senior Adjunct Mochamad Dawn mengatakan bahwa Polisi Distrik Jawa Barat Indramayu sedang menyelidiki insiden itu. Fakta bahwa korban ditemukan mati dengan ruang asrama hampir terbakar.
“Pertama, kami melakukan adegan kriminal dan memobilisasi tim bayi, untuk mengetahui penyebab kebakaran, kami juga membawa tim lab forensik.
Saat ini, polisi masih mengumpulkan bukti dan memeriksa saksi untuk menentukan penyebab sebenarnya dari kebakaran dan kematian korban.
“Hasil otopsi masih menunggu dari partai medis, pertama -tama kita harus membuktikan apakah api itu disebabkan oleh unsur niat atau tidak,” katanya.
Polisi Regional Indramayu berkomitmen untuk menyerahkan pengembangan kasus kepada keluarga para korban dan masyarakat.
“Investigasi ini telah mengarah pada upaya untuk menentukan apakah ada unsur pelanggaran pidana. Semua kemungkinan kami didasarkan pada bukti ilmiah, saksi, dan hasil laboratorium,” katanya.
(CSR/JAL)