Jakarta, Pahami.id –
Seorang pria dengan awal SO (51) ditangkap saat bertindak pemindahan Melawan 14 -tahun masih di kelas satu sekolah menengah pertama di Petululusan Grogol, Jakarta Barat.
Unit Investigasi Kejahatan Polisi Menyeret AKP AKP Aprino Tamara telah mengungkapkan bahwa pelaku adalah tetangga korban dan telah berulang kali melakukan kejahatan.
“Pelaku adalah tetangga korban dan telah mengambil korban yang salah tiga kali,” kata Aprino dalam sebuah pernyataan pada hari Jumat (4/4).
Aprino menjelaskan bahwa tindakan jahat pelaku dikenal oleh orang tua korban pada bulan Desember tahun lalu. Pada saat itu, orang tua korban curiga bahwa seorang pria memasuki kamar anak -anak mereka.
Kemudian, ketika mengetuk, pintu tidak terbuka, jadi akhirnya dipatahkan oleh ibu. Para pelaku kemudian berpura -pura membersihkan pakaian untuk menghilangkan kecurigaan.
Setelah itu, sang ibu bertanya kepada putranya tentang kejadian itu. Korban akhirnya mengklaim bahwa dia adalah korban pelecehan seksual.
Setelah insiden itu, pelaku menghilang dari lingkungan tempat ia tinggal di Tomang Tinggi Road, Petululusan Grabol, Jakarta Barat.
Cerita pendek, pada tanggal 31 Maret, sekitar 21:00 WIB, para pelaku bertemu dengan para korban dan ibu dan saudara perempuan. Melihat ini, saudara laki -laki korban berteriak dan akhirnya pelaku ditangkap oleh penduduk.
“Berhasil dijamin oleh penduduk sebelum diserahkan kepada petugas polisi sektor grogi petambure,” kata Aprino.
Untuk tindakannya, pelaku dengan inisial dapat dikenakan Pasal 82 paragraf (1) Jo Pasal 76E Nomor Legal 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
(FRA/DIS/FRA)