Jakarta, Pahami.id —
POLISI Daerah Aceh menangkap pria asal Aceh berinisial DS (Dedi Saputra) terkait tuduhan penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW melalui media sosial TikTok. Pria pemilik akun @teradarkan5758 itu ditangkap setelah videonya viral dan menuai kritik publik.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Aceh Kombes Wahyudi melalui Kepala Unit 3 Subdit Siber Irjen Adam Maulana mengatakan, tersangka ditangkap di Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, pada 18 Februari 2026.
Yang bersangkutan ditangkap di Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat pada 18 Februari lalu, kata Adam saat dikonfirmasi, Sabtu (21/2), mengutip DetikSumut.
Berdasarkan video yang diunggah akun resmi Ditreskrimsus Polda Aceh, Dedi ditangkap saat mengendarai sepeda motor di jalan raya. Usai ditangkap, ia langsung dibawa ke Mapolda Aceh untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Adam menjelaskan, penyidik sudah menetapkan Dedi sebagai tersangka dan saat ini ditahan di ruang tahanan Polda Aceh.
Dalam kasus ini, Dedi dijerat beberapa pasal terkait dugaan tindak pidana penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian atau permusuhan berdasarkan suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).
Ia disangkakan melanggar Pasal 45A ayat (2) dan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Selain itu, ia juga dijerat Pasal 156a dan Pasal 300 juncto Pasal 301 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dugaan tindak pidana tersebut terjadi di Jalan KH Ahmad Dahlan No 1, Merduati, Kecamatan Kuta Raja, Kota Banda Aceh, pada 8 Oktober 2025.
Sebelumnya, Polda Aceh telah menerima laporan terhadap Dedi dengan nomor LP/B/357/XI/2025/SPKT/Polis Aceh pada Rabu, 5 November 2025. Laporan tersebut disampaikan Ketua Umum PW PII Aceh, Mohd Rendi Febriansyah.
Rendi mengatakan, laporan tersebut dibuat bersama beberapa pihak, antara lain Khidmat Islamiah Aceh, Satpol PP/WH Aceh, dan organisasi masyarakat Islam lainnya. Mereka menilai video yang diunggah Dedi mengandung unsur penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW dan memeluk Islam.
Video tersebut diunggah melalui akun TikTok @teradarkan5758. Dalam rekaman yang sudah dilihat kurang lebih 1,9 juta kali itu, Dedi menjelaskan alasan dirinya berpindah agama dari Islam ke Kristen.
Namun dalam narasinya, ia dituding melontarkan pernyataan yang dianggap menghina Nabi Muhammad SAW dan menyinggung mualaf.
Video tersebut kemudian dibagikan secara luas oleh warganet dan dibanjiri berbagai komentar, sebelum akhirnya berujung pada laporan ke polisi.
Saat ini penyidik masih mendalami kasus tersebut dan melengkapi berkas penyidikan untuk proses hukum lebih lanjut.
(sels/sel)

