Site icon Pahami

Berita Polisi Tangkap Pelaku Pungli Sopir Truk di Serang, Raup Rp7 Juta/Hari


Jakarta, Pahami.id

Polisi menangkap tujuh tersangka retribusi ilegal terhadap pengemudi truk di Pancatama, Kampung Namboilir, Distrik Kibin, Kabupaten MenyerangBanten.

Penangkapan ini berasal dari informasi publik yang sering meluas ke setiap kendaraan yang akan memasuki wilayah Pancatama.

Laporan itu segera diikuti oleh Direktorat Polisi Investigasi Kriminal dengan berpatroli pada hari Rabu (7/5). Dalam patroli, polisi berhasil menangkap lima tersangka selama aksi.


“Benar, Direktorat Polisi Investigasi Kriminal menahan lima tersangka dengan awal NN (47), IO (40), Si (49), SN (44), RA (25)

Dian mengatakan bahwa tingkat perpanjangan yang ditetapkan oleh para tersangka berbeda. IDR 25.000 untuk truk besar, IDR 15.000 untuk truk kecil, dan IDR 10.000 untuk mobil kotak.

Berdasarkan pemeriksaan, Dian mengungkapkan bahwa lima tersangka telah mengambil tindakan selama empat tahun. Setiap hari mereka bisa mendapatkan jutaan rupee dari pemerasan.

“Kegiatan ini telah ada selama 4 tahun dengan pendapatan harian rata -rata Rp. 7.000.000,” kata Dian.

Dian mengatakan bahwa dari penangkapan lima tersangka, penyelidik sedang melakukan pembangunan. Akibatnya, dua tersangka lainnya ditangkap pada hari Kamis, TI (46) dan SI (44).

Dalam hal ini, beberapa bukti telah disita. Antara lain, uang dari ekstensi bernilai Rp2.238.000, satu bundel tiket biru RP. 25.000, Bundel Tiket Putih RP. 20.000, satu tiket kuning RP10.000, dan bundel tiket merah muda sebesar Rp10.000.

Dalam tindakan mereka, tersangka didakwa berdasarkan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman maksimum sembilan tahun penjara.

(Dis/ugo)


Exit mobile version