Jakarta, Pahami.id —
Polisi menangkap beberapa penjahat pembunuhan terhadap WG (21) yang terjadi di Jalan Raya Sukolilo-Prawoto, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten patiJawa Tengah, pada Sabtu (8/6).
Polisi berhasil menangkap anak (tersangka) pembunuhan RS (15), warga Undaan Kudus dan membawa sajadah. Anak S (16) dan DO (16), warga Kuwawur Sukolilo, Pati. IS (15), NB (15), KW (18) dan RS (17) warga Desa Wegil, Kecamatan Sukolilo, Pati,” kata Kasat Reskrim Polres Pati Kompol M Alfan Armin M dalam keterangannya, Minggu. (9/6) . ).
Alfan menjelaskan, kejadian tersebut bermula ketika sekelompok korban bernama kelompok ABCD menantang kelompok Kampung Hening melalui Instagram. Namun, tantangan tersebut ditolak.
Kemudian, pada Jumat (7/6) sekitar pukul 17.00 WIB, kelompok Kampung Hening berbalik menantang kelompok ABCD. Setelah itu, kedua kelompok sepakat untuk melakukan perlawanan pada sore hari di perbatasan Kampung Wegil dan Kampung Prawoto, Distrik Sukolilo.
<!–
/4905536/CNN_desktop/cnn_nasional/static_detail
–>
Kelompok Kampung Hening yang terdiri lebih dari 10 orang menuju lokasi kejadian dengan menggunakan sepeda motor, ada yang membawa senjata dan sekitar pukul 00.15 WIB tiba di lokasi dan menunggu kelompok ABCD, kemudian terjadi perkelahian, katanya. jelas Alfan.
Dalam perkelahian tersebut, RS dari kelompok Kampung Hening maju ke depan sambil membawa pisau salat. Sedangkan kelompok ABCD yang mempromosikan diri adalah IS.
Lalu, mereka berdua bertarung. Selama pertarungan, ISIS menebaskan sabitnya ke arah RS dan mengenai jari RS. Belakangan, RS menindas ISIS dan akhirnya mundur.
Selanjutnya giliran korban WG yang menghadap RS. Saat itu korban WG dibawa ke rumah sakit. Di saat yang sama, RS juga menebas WG dengan sabit dan memukul punggungnya.
Korban WG kemudian melarikan diri, begitu pula kelompok ABCD yang juga dikejar kelompok Kampung Hening. Namun rombongan korban WG tumbang.
Melihat hal itu, rombongan Kampung Hening kemudian mundur dengan menggunakan sepeda motor dan meninggalkan lokasi. Selanjutnya, teman korban, WG, membawa korban ke Puskesmas Sukolilo, namun nyawa korban tidak tertolong dan meninggal dunia, kata Alfan.
Dari hasil pemeriksaan tim medis, kata Alfan, korban meninggal dunia akibat luka tusukan di punggung kiri yang menembus paru-paru dan jantung hingga menimbulkan pendarahan hebat.
Dalam kasus ini, polisi menangkap total tujuh tersangka. Selain itu, juga disita barang bukti berupa 10 tikar, tujuh unit sepeda motor, 11 unit telepon seluler, pakaian korban, dan pakaian tersangka.
Akibat perbuatannya, anak RS dijerat dengan tindak pidana pembunuhan berencana dan/atau pembunuhan sesuai Pasal 340 KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun. “ucap Alfan. .
“Anak S, DO, IS, NB, KW, RS disangka membawa senjata tanpa hak, Pasal 2 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun,” imbuhnya.
(des/sebelum)
!function(f,b,e,v,n,t,s){if(f.fbq)return;n=f.fbq=function(){n.callMethod?
n.callMethod.apply(n,arguments):n.queue.push(arguments)};if(!f._fbq)f._fbq=n;
n.push=n;n.loaded=!0;n.version=’2.0′;n.queue=[];t=b.createElement(e);t.async=!0;
t.src=v;s=b.getElementsByTagName(e)[0];s.parentNode.insertBefore(t,s)}(window,
document,’script’,’//connect.facebook.net/en_US/fbevents.js’);
fbq(‘init’, ‘1047303935301449’);
fbq(‘track’, “PageView”);