Jakarta, Pahami.id –
Pusat dengan inisial KN ditangkap di kediamannya di Cilandak, Jakarta Selatan pada hari Sabtu (7/6).
Beberapa waktu yang lalu, KN bertindak tidak dihargai dan dilecehkan wanita mengenakan tabir saat melintasi Jalan IV Bulus IV, Jakarta Selatan. Dia berpura -pura menanyakan instruksi korban, tetapi ketika korban tidak mengurus pemain.
Aksi payudara KN oleh KN merekam video dan virus di media sosial.
“Ya, terima kasih Tuhan sore ini dijamin oleh kantor polisi,” kata Kepala Perusahaan Hubungan Masyarakat Polisi Metro Selatan kepada wartawan pada hari Sabtu (7/6).
Murodih mengatakan bahwa KN, lahir pada tahun 2005, ditangkap di rumahnya di Sridarma Raya Road, Labu Pond, Distrik Cilandak, Kota Jakarta Selatan.
“Dan sepertinya keluarga sudah tahu,” katanya.
KN didakwa dengan Pasal 6 Hukum Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindakan Pidana Kekerasan Seksual (Hukum TPKS). Dia diancam dengan hukuman penjara maksimum 4 tahun dan/atau denda maksimum Rp50 juta.
(Ryn/vws)