Site icon Pahami

Berita Polisi Tangkap Mantan Manajer Fuji Terkait Dugaan Penggelapan Uang


Jakarta, Pahami.id

Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat menangkap Batara Ageng, mantan manajer artis tersebut Fuji mengenai tuduhan tersebut penyelewengan uang.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Andri Kurniawan mengatakan, Batara menjadi tersangka dalam kasus ini. Batara juga sudah ditahan sejak pekan lalu.


Benar, BA sudah kami tangkap. Setelah kami periksa tersangka, kami tangkap. Dia ditahan sejak Sabtu, 29 Juni 2024, kata Andri saat dihubungi, Jumat (5/7).

Andri menjelaskan, dalam kasus ini, Batara diduga melakukan penggelapan sebesar Rp 1,3 miliar. Kepada polisi, Batara pun mengakui perbuatannya.

Tersangka Batara Ageng membenarkan nominal sebesar Rp 1.312.997.100 berupa pembayaran dari merek dan atau agen Dari 21 pekerjaan yang dilakukan kakak Fujianti Utami Putri, masuk ke rekening pribadi terlapor, kata Andri.

Dan uang itu tidak dilaporkan dan tidak diberikan kepada saudari Fujianti Utami Putri, tambahnya.

Dari informasi yang dihimpun, Fuji melaporkan Batara Ageng terkait dugaan penyelewengan dana pada September 2023.

Peristiwa itu bermula dari beberapa hal merek protes Fuji. Fuji disebut kerap menerima begitu saja dan mengingkari janji kerja yang telah disepakati.

Setelah diselidiki lebih lanjut, ternyata Batara sudah menerima pekerjaan tersebut namun ia tidak memberitahu Fuji. Alhasil, Fuji pun melaporkan Batara ke pihak berwajib terkait Pasal 374 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP.

(des/wis)


Exit mobile version