Jakarta, Pahami.id —
POLISI menangkap tiga pelaku yang diduga terlibat perjudian online yang dilakukan sejumlah pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (KemenKomdigi).
Tertangkapnya ketiga orang tersebut menambah jumlah tersangka kasus tersebut menjadi total 14 orang. Sebelumnya, polisi menangkap 11 orang karena diduga terlibat kasus perjudian online. Terdiri dari 10 staf kementerian dan 1 warga sipil.
“Hari ini kami telah menangkap 14 tersangka dan akan terus melakukan progres dan akan menyita seluruh aset tersangka,” kata Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kompol Wira Satya Triputra, Sabtu (2/11).
Kata dia, 14 orang tersebut terdiri dari 11 pegawai Kementerian Kominfo dan 3 warga sipil. Polisi, kata Wira, akan melakukan penyelidikan terhadap aset pelaku kasus ini.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Viada Hafid mengatakan, pihaknya sudah menyerahkan sepenuhnya prosesnya kepada polisi.
Menurut Meutya, Komdigi berkomitmen mendukung penuh instruksi Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas segala bentuk aktivitas ilegal termasuk perjudian online yang merugikan masyarakat dan merusak nilai-nilai negara.
Penegakan hukum akan dilaksanakan secara tegas dan tanpa diskriminasi terhadap siapa pun yang terlibat, termasuk dan apalagi jika mereka adalah pejabat di kementerian kami, kata Meutya.
(dis/harapan)