Site icon Pahami

Berita Polisi Tangkap Lagi 2 Tersangka Kasus Judi Online Komdigi


Jakarta, Pahami.id

Polres Metro Jaya kembali menangkap dua orang tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang pemblokiran situs perjudian daring.

Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra mengatakan, kedua orang yang ditangkap terdiri dari pegawai Komdigi dan seorang warga sipil.

Dengan tambahan dua orang, total tersangka kasus tersebut menjadi 16 orang.


“Sudah diamankan dua tersangka lainnya. Jadi jumlah tersangkanya 16 orang,” kata Wira, Minggu (3/11).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menambahkan, Polri berkomitmen menangkap seluruh pelaku kasus ini.

“Sita seluruh aset hasil pidana dan dikembalikan kepada negara,” ujarnya.

Dalam kasus ini, salah satu pegawai Komdigi sebelumnya mengaku mendapat keuntungan hingga miliaran rupiah dari perlindungan situs judi online.

Dari 5.000 situs judi online yang sebaiknya diblokir, 1.000 di antaranya dibangun atau dilindungi agar tidak diblokir.

Tersangka mengaku mendapat imbalan sebesar Rp 8,5 juta dari setiap situs yang berhasil dilindungi.

Jika diasumsikan ada 1.000 situs yang dilindungi dikalikan Rp 8,5 juta dari setiap pengelola situs judi online, maka keuntungan yang diterima tersangka bisa mencapai miliaran rupiah.

Namun tersangka mengaku tindakannya melindungi situs judi online tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan Kementerian Komunikasi dan Teknologi.

Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan pihaknya telah menyerahkan sepenuhnya prosesnya kepada polisi.

Menurut Meutya, Komdigi berkomitmen mendukung penuh instruksi Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas segala bentuk aktivitas ilegal termasuk perjudian online yang merugikan masyarakat dan merusak nilai-nilai negara.

Penegakan hukum akan dilaksanakan secara tegas dan tanpa diskriminasi terhadap siapa pun yang terlibat, termasuk dan apalagi jika mereka adalah pejabat di kementerian kami, kata Meutya.

(yoa/anak-anak)

Exit mobile version