Site icon Pahami

Berita Polisi Tangkap Komplotan Pemerasan Modus Kencan di Jakut


Jakarta, Pahami.id

RESMOB subdit yang ditanam Polda Metro Jaya ditangkap empat pelaku di Tanjung Priok, Jakarta Utara. Mereka beroperasi dengan mode kencan.

Kasus ini dimulai ketika seorang korban laki -laki dengan inisial RP untuk bertemu seseorang yang mengaku sebagai wanita melalui janji temu.

Dari pengantar, komunikasi antara keduanya menjadi lebih intens dan beralih ke WhatsApp. Kemudian, mereka setuju untuk bertemu di rumah asrama yang ditentukan oleh wanita itu pada hari Minggu (2/3).


“Setelah percakapan online, pelaku memberikan alamat dan di mana melalui lokasi stok menggunakan Google Maps. Kemudian korban datang ke tempat yang ditunjukkan oleh pelaku,” kata Komisaris Hubungan Masyarakat Polisi Metro Jaya Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Kamis (6/3).

Tiba di tempat kejadian, korban menemukan dua wanita di rumah kos. Beberapa waktu kemudian, tiga pria datang ke rumah kos. Salah satu pria yang mengaku sebagai suaminya.

“Salah satu dari mereka mengaku sebagai suami di rumah asrama, dan menuduh korban memiliki hubungan dengan istrinya,” kata Ade Ary.

Kemudian, pria yang mengaku sebagai suami menunjuk pisau ke korban dan menyita ponselnya.

Para pelaku kemudian meminta pin korban dan mengalir di dalamnya untuk setoran perjudian online. Setelah itu, pelaku segera mendorong korban untuk meninggalkan rumah.

Setelah insiden itu, korban segera melaporkan ke Polisi Metro Jakarta Utara. Korban mengklaim menderita kerugian sekitar Rp3,6 juta.

Setelah diselidiki, polisi berhasil menangkap empat pelaku di East Private Road, Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Senin (3/3) malam. Empat pemain, Firli Goddess (29), Sudarna (38), Aly Akbar (32), dan Dedeh Supratna (30).

Sekarang, pelaku telah disebut sebagai tersangka dan ditahan. Mereka didakwa berdasarkan Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 368 KUHP.

(TSA/DEC)


Exit mobile version