Site icon Pahami

Berita Polisi Tangkap 8 Jukir Liar di Tanah Abang, Getok Tarif Rp100 Ribu

Berita Polisi Tangkap 8 Jukir Liar di Tanah Abang, Getok Tarif Rp100 Ribu


Jakarta, Pahami.id

POLISI menangkap delapan pria yang diduga juru parkir liar yang memungut biaya parkir hingga Rp. 100 ribu di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat (Jakpus).

Aksi penangkapan pemburu liar pun viral di media sosial, salah satunya diunggah akun Instagram @gema.jakarta. Dalam video yang diunggah, terlihat beberapa penjaga diamankan polisi.


Masih dalam video terlihat ada yang kooperatif saat dibawa polisi, ada pula yang melawan saat hendak ditahan polisi untuk dimintai keterangan.

Kapolsek Metro Tanah Abang AKBP Dhimas Prasetyo mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan menanggapi adanya laporan guna menciptakan kenyamanan dan keamanan bagi warga.

Polisi Sektor telah mengambil tindakan kepolisian terhadap berita viral tersebut agar tidak semakin meluas dan tercipta situasi yang kondusif, dengan mendatangkan juru parkir yang diduga melakukan pemerasan informasi, kata Dhimas kepada wartawan, Selasa (17/2).

Dhimas mengatakan, total ada delapan penyelundup ilegal yang diamankan. Namun, dia tak merinci lebih lanjut terkait identitas pengemudi ilegal yang ditangkap tersebut.

Dhimas mengatakan, kedelapan penyelundup ilegal tersebut kini hanya menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Tanah Abang.

“Akan didalami apakah yang mereka lakukan memenuhi syarat untuk penegakan hukum lebih lanjut atau cukup dengan pedoman,” ujarnya.

(des/kristus)


Exit mobile version