Jakarta, Pahami.id —
Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap tujuh tersangka terkait tindak pidana perdagangan manusia (TPPO) dengan mode kerja di Kamboja.
Modus kejahatannya adalah tindak pidana perdagangan orang. Tujuh tersangka telah kita amankan dalam kasus ini, kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu kepada wartawan, Selasa (17/12).
Dalam aksinya, sindikat tersebut menawari korban pekerjaan sebagai administrator toko online di Kamboja.
Demi menenangkan para korban, sindikat ini juga mengurus berbagai kebutuhan mulai dari keberangkatan hingga kedatangan di Kamboja.
Akhirnya korban setuju dan berangkat ke sana dengan dibantu proses dari awal hingga pemberangkatan ke kantornya di Poipet, Kamboja, kata Rovan.
Namun setibanya di Kamboja, korban tidak mendapatkan pekerjaan sesuai kesepakatan awal. Bahkan, beberapa korban justru mengalami penyiksaan saat bekerja di sana.
Setelah mendapat perawatan tersebut, korban kemudian menghubungi KBRI Kamboja untuk meminta dipulangkan ke Indonesia.
Polisi pun kemudian bertindak melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga akhirnya berhasil menangkap tersangka.
“Akhirnya kami berhasil menemukan korban yang kebetulan juga mengirimkan surat pengaduan ke KBRI Kamboja sekitar sebulan yang lalu. Kemudian KBRI Kamboja menyurati Polisi Divhubinter. Akhirnya dari situ kami menemukan hal-hal biasa dan akhirnya penjemputan ini terjadi,” kata Rovan.
(des/dmi)