Site icon Pahami

Berita Polisi Tangkap 4 Tersangka Pembakar Rumah Hakim PN Medan

Berita Polisi Tangkap 4 Tersangka Pembakar Rumah Hakim PN Medan


Medan, Pahami.id

Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan menangkap empat tersangka pelaku pembakaran rumah hakim Pengadilan Negeri Medan, Khamozaro Waruwu Di Komplek Taman Harapan Indah, Jalan Pasar II, Kampung Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan.

Kapolrestabes Medan Kompol Calvijn Simanjuntak mengatakan, keempat tersangka tersebut antara lain Fahrul Aziz Siregar, Oloan Hamonangan Simamora, Hariman Sitanggang, dan Medy Mehamat Amosta Barus.

“Tersangka yang sudah ditangkap dan kini ditahan ada empat orang.


Kompol Calvijn menjelaskan, peran tersangka Fahrul Aziz Siregar adalah sengaja dan berencana melakukan pembakaran, Oloan Hamonangan Simamora berperan mengetahui rencana pembakaran dan pencurian, serta menerima hasil kejahatan tersebut.

Kemudian ketiga tersangka, Hariman Sitanggang, berperan membantu tersangka Aziz menjual perhiasan emas ke toko Munthe dan menerima hasil penjualan emas tersebut. Tersangka keempat, Medy Mehamat yang merupakan pemilik Toko Mas Barus, berperan membeli hasil kejahatan atau menjadi penerima.

“Baju buktinya, baju, helm, koper, obeng, permen, sepeda motor, celana panjang, sepatu, kaos, speaker bahkan emas hasil pencurian yang dilakukan tersangka sudah disita,” jelasnya.

Diketahui, rumah pribadi Hakim Khamozaro Waruwu terbakar pada Selasa (4/11) pukul 10.41 Wib. Saat kejadian, rumah dalam keadaan kosong. Ruangan yang terbakar adalah kamar tidur, dapur, dan sebagian ruang tamu.

Khamozaro merupakan hakim ketua dalam persidangan Tipikor Proyek Jalan di Sumut dengan terdakwa Akhirun Piliang alias Kirun, Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group (DNG), dan putranya Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang alias Rayhan, Direktur PT Rona Mora), Direktur PT Rona Mora).

Kasus ini juga melibatkan mantan Kepala Dinas Pupr Sumut Topan Ginting yang diketahui dekat dengan Gubernur Sumut Bobby Nasution. Kasus ini merupakan hasil operasi penangkapan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (OTT).

(fnr/tidak)


Exit mobile version